banner 728x250

AHLI WARIS MOARA CS MINTA PEMERINTAH LAKSANAKAN PUTUSAN PENGADILAN YANG SUDAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP

Ilustrasi (Ist).
judul gambar

JAKARTA, MEDIATRANSPARANCY.COM – Para ahli waris Hj. Mani binti Tapa, H. Djabun, dan W. Tauran yang merupakan ahli waris dari Moara cs sebagai penggugat melawan pemerintah Republik Indonesia cq. Badan Pertanahan Nasional, Pemerintah Republik Indonesia cq. Badan Pertanahan Nasional cq. Kantor Wilayah Pertanahan DKI Jakarta, dan Pemerintah Republik lndonesia cq. Kementerian Dalam Negeri cq. Gubernur Provinsi DKI Jakarta, sebagai Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III minta pemerintah melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Hingga saat ini, pemerintah Republik Indonesia belum melaksanakan dan menjalankan isi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan putusan Peninjauan Kembali (PK), Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 64 PK/Pdt/2007 tanggal 3 Juli 2008,” ujar Chamrizwan Yasin kuasa para ahli waris di Jakarta, Senin (8/1/2018).

judul gambar

Lebih lanjut Ia mengatakan, dalam diktum 3 amar putusan pengadilan menghukum pemerintah Republik Indonesia cq. Tergugat l, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi atas tanah milik para penggugat dengan jumlah ganti rugi sebesar Rp. 960.030.816.744, (sembilan ratus enam puluh milyar tiga puluh juta delapan ratus enam belas ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah).

Menurut Chamrizwan Yasin selaku kuasa hukum para ahli waris, bahwa tanah milik para ahli waris Moara cs tersebut hingga saat ini telah digunakan dan dimanfaatkan oleh pemerintah Republik Indonesia serta pihak lainnya, seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, Kedutaan Besar Rusia, Kedutaan Besar Malaysia, Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi (Gedung Sentra Mulia).

“Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) / BPN tidak mengindahkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, meskipun berkali-kali telah dilakukan tegoran (Aanmaning) oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan agar pemerintah Republik Indonesia melaksanakan isi amar putusan pengadilan tersebut, yang mana amar putusan pengadilan secara jelas menyatakan menghukum pemerintah Republik Indonesia cq. Tergugat 1, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar ganti rugi kepada para ahli waris,” tegas Chamrizwan Yasin.

Chamrizwan mengatakan, bahwa sejak putusan pengadilan tersebut yang telah berkekuatan hukum tetap, telah berupaya melalui koridor hukum yang berlaku meminta kepada pemerintah Republik Indonesia untuk memenuhi isi putusan pengadilan tersebut, namun selama kurang lebih 9 tahun berlalu, putusan pengadilan tersebut belum juga dilaksanakan oleh pemerintah Republik Indonesia.

“Karenanya, hal ini memberikan preseden yang tidak baik terhadap masyarakat, karena memperlihatkan ketidak patuhan dan ketidaktaatan pemerintah Republik Indonesia terhadap suatu putusan pengadilan, yang telah berkekuatan hukum tetap yang statusnya setara dengan Undang-undang,” paparnya.

“Kami telah mengirimkan surat kepada berbagai instansi pemerintah, terkait dengan permasalahan tersebut diatas, termasuk juga kepada Presiden Republik Indonesia, terakhir pada tanggal 9 November 2017 yang lalu yang meminta tanggapan dari pemerintah Republik Indonesia, dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari terhitung dari sejak tanggal surat tersebut mengenai pelaksanaan isi putusan pengadilan tersebut,” tegas Chamrizwan Yasin.

Chamrizwan menegaskan, bahwa  apabila dalam kurun waktu tersebut pemerintah Republik Indonesia belum juga memberikan tanggapannya, maka pihaknya akan melakukan tindakan serta langkah-langkah berikutnya, yang sangat mungkin dapat membuat hal tentang tidak taat dan tidak patuhnya pemerintah Republik Indonesia terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap menjadi semakin meluas.

“Atas ketidak-patuhan dan ketidak-taatan pemerintah belum memberikan tanggapan,  maka, sebagai dampaknya, dapat mengakibatkan kredibilitas pemerintah Republik Indonesia akan sangat menurun di mata masyarakat Internasional,” pungkasnya. (ES265)

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.