banner 728x250

AKSI DEMO GMBI DESAK KEJARI BEKASI SEGERA TETAPKAN TERSANGKA TERHADAP KETUA ORGANDA KOTA BEKASI

judul gambar

KOTA BEKASI, MEDIATRANSPARANCY.COM – Aksi Demonstrasi puluhan massa LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) mendorong pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi untuk segera menetapkan oknum Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bekasi, (HSP) sebagai tersangka dalam kasus yang diduga penyelewengan penggunaan dana Hibah tahun 2016. Aksi damai LSM GMBI kali ini digelar pada halaman kantor Kejari Kota Bekasi di jalan Veteran Nomor 1, Margajaya Bekasi Selatan, Kota Bekasi Jawa Barat pada, Rabu (20/9/2017) pagi.

Melalui APBD Pemerintah Kota Bekasi tahun anggaran 2016, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organda Kota Bekasi adalah salah satu organisasi penerima dana Hibah/Bansos dengan pagu anggaran senilai Rp 350 juta. Dalam dana bantuan Hibah tersebut telah diterima dan dicairkan oleh Organda Kota Bekasi dengan 3 (tiga) tahap.

judul gambar

Tahap pertama sebesar Rp 150 juta yang dialokasikan untuk pekerjaan dan pengadaan furniture/mebeleur. Sedangkan untuk tahap kedua digunakan untuk pembinaan dan pembekalan pengurus Kelompok Kerja Unit (KKU) DPC Organda Kota Bekasi sebesar Rp 100 juta.

Masyarakat Kota Bekasi di kejutan ketika adanya Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) penggunaan dana Hibah TA 2016 yang telah di laporkan kepada Pemkot Bekasi, diduga LPJ tersebut penuh dengan ‘Rekayasa, Mark-Up dan Fiktif.

Sekjen LSM GMBI, Asep Sukarya didampingi Ketua Investigasi, Delvin Chan dan Biro hukum, Agus Budiono, SH usai diterima Audensi oleh Kasie Intel Kejari Kota Bekasi, Febrianda, saat memberikan keterangan pers-nya mengatakan bahwa peningkatan terhadap kasus tersebut dalam arti bahwa orang yang diduga menyalahgunakan wewenang dalam hal dana hibah ini khususnya dana hibah organda akan segera ditindak lanjuti.

“Akan ditingkatkan nantinya menjadi tersangka teman-teman akan melihat tetap akan ada yang dijadikan tersangka, kita akan terus mengawal artinya terus mendorong untuk menetapkan (HSP) sebagai tersangka,” tuturnya.

Asep dalam penuturannya juga menyatakan secara kasatmata jelas dari tiga kegiatan ada tiga kali pencairan itu. “Salah satu contoh sudah ada tadi salah satu alat bukti tersebut misalnya untuk biaya makan itu sampai Rp 75 ribu per-box (mark-up) untuk nasi Padang yang dibelinya di Ampera ternyata tempatnya tidak ada,” papar Asep.

Foto: Sekjen LSM GMBI Kota Bekasi, Asep Sukarya (Kanan) ketika memberikan keterangannya kepada awak media saat Aksi damai puluhan anggotanya yang digelar dihalaman kantor Kejari Kota Bekasi pada, Rabu (20/9/2017)

Selain itu, lanjut Asep tempat pertemuan dari kata tersebut ada pada dinas sosial yang di Bulak Kapal ternyata kegiatan tersebut tidak ada di sana (fiktif). “Itu kan sudah rekayasa seperti itu, kalau kami dapat informasi dari ketua BPK Widodo pada waktu itu, kalau untuk pak Yayan sebenarnya saya juga belum dapat informasi lebih lanjut. Tadi juga saya agak sedikit lupa mau menanyakan terkait Pak Yayan itu yang juga harus bertanggung jawab,” ulasnya.

Apa harus bertanggung jawab dinas teknis daripada yang mengeluarkan kebijakan tersebut, teknisnya itu ada di SKPD-nya adalah Dinas Perhubungan seperti itu sendiri apa karena ini bisa dikatakan bahwa proses ini berjalan dipercepat begitu ada pelaporan dua minggu setelahnya dan pelaporan saksi-saksi sudah dipanggil, ya beda dengan kasus yang lain karena kasus ini menarik. Sebegitu menariknya karena kita tahu bahwa ada siapa di belakangnya (HSP) kalau secara sekilas ada dikatakan seperti itu,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Investigasi LSM GMBI Kota Bekasi, Delvin Chan saat ditanya Media transparancy.com, menegaskan bahwa pernyataan sikap GMBI jelas, segera dalam waktu sesingkat-singkatnya Kejari Kota Bekasi untuk menetapkan (HSP) sebagai tersangka kasus penggunaan dana Hibah tahun 2016, Mendorong Kejaksaan untuk segera menahan (SHP) dan LSM GMBI siap menjadi Garda terdepan untuk mengawal proses hukumnya.

Delvin juga menjelaskan terkait hasil pertemuan GMBI dengan Kasie Intel bahwa akan ada jawaban dalam waktu satu minggu. “Insha Allah minggu depan sudah ada jawaban. Kejari merasa terima kasih dengan GMBI, karena saksi semua disiapkan hal ini akan mempermudah Kejari dalam memproses hukum secara cepat ketua Organda Kota Bekasi tersebut,” tandasnya.

(A.Zark)

 

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.