banner 728x250

Amstrong Sembiring; Ketua PN Jakarta Barat Diduga Memberikan Nalar Hukum Yang Sesat

judul gambar

Jakarta, MediaTransparancy.com – Terkait Dengan laporan Dugaan  Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim oleh Hakim kepala Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam perkara Nomor 214 PK / Pdt / 2017 dengan pelapor  JJ Amstrong Sembiring, SH., MH. (15-8-2018).

Dugaan terjadinya pelanggaran kode Etik dan Pedoman Perilaku hakim yang dilakukan Hakim Ketua PN Jakarta Barat yang menolak Permohonan AANMANING dan malah sebaliknya memberikan pendapat  atau saran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan karena dapat berimplikasi kerugian sangat besar bagi pencari keadilan. Hal ini membuat Amstrong Sembiring  mengadakan pertemuan para pihak yang dinyatakan pihak lawan tidak datang dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh H. Sumpeno , SH, MH ( Ketua PN Jakarta Barat ) , Tavip Dwiyatmiko, SH, MH ( Panitera PN Jaakarta Barat ), JJ Amstrong , SH , MH sebagai kuasa Hukum , Hayanti Sutanto ( Prinsipal ), Viktor Arif  dan Victorina Arif yang merupakan anak kandung prinsipal serta eksekutor perdata.

judul gambar

Pada kesempatan tersebut pihak dari prinsipal merasa bahwa ketua PN Jakarta Barat dinilai adanya dugaan  memiliki contoh buruk akan hukum yang  ada di Indonesia, hal ini merupakan kesalahan yang sangat fatal yang terkesan kuat disengaja dan sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang ketua Pengadilan Negeri  yang notabenenya melanggar kode etik, dan pilaku hakim jelas disebutkan bahwa kewajiban hakim  harus memelihara kehormatan dan keluhuran martabat. Dengan kata lain kode etik dan pedoman perilaku hakim memiliki pinsif dasar kode etik dan pedoman prilaku hakim yang diimplementasikan  dengan jelas, berprilaku adil, jujur, arif dan bijaksana, besikap mandiri, berintegritas tinggi, berttanggungjawab, menjunjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, berprilaku rendah hati dan bersikap professional.

Karena sikap dan perilaku yang arogan ketua PN Jakarta Barat yang diduga memberikan nalar hukum yang sesat  membuat pihak prinsipal menunjuk JJ Amstrong, SH, MH sebagai kuasa Hukum  unuk menindaklanjuti  pernyataan ketua PN Jakarta Barat dan sebagai advokat dirinya tidak terima dengan saran yang disampaikan Ketua PN tersebut. Dengan jelas beliau tahu betul dengan kode etik seorang Hakim.

Ketika ditemui dan dimintai keterangan oleh awak media digedung Komisi Yudisial, saat ingin melaporkan  tentang perihal kode Etik Ketua Pengadilan, dengan membawa barang bukti satu [1] keping video DVD rekaman, dimana beliaupun  mengatakan  dan mempertanyakan kepada ketua PN Jakarta Barat apa yang dimaksudnya “ Nebis in Idem ? “ dan beliaupun menjelaskan bahwa suatu larangan pengajuan gugatan untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama baik mengenai subjeknya beserta adanya objek dan alasan-alasan telah diputus oleh pengadilan yang sama. Dalam hal yang demikian   apabila gugatan tersebut diajukan kembali untuk kedua kalinya’’, maka pengajuan gugatan tersebut akan ditolak oleh pengadilan karena dalam suatu perkara yang sama yang telah diputus oleh pengadilan tidak diperbolehkan diajukan gugatan lagi agar diperiksa dan diputus untuk kedua kalinya, yang sudah tercantum dalam [pasal  130 HIR jo.pasal 154 RBg jo.pasal 31 Rv] terkecuali  perdamaian yang di laksanakan oleh para pihak diluar persidangan itu tidak termasuk ‘’Nebis In Idem’’ karena perdamaian diluar persidangan kekuatannya tidak sama dengan keputusan pengadilan.

Reporter: Ida
judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.