banner 728x250
RAGAM  

DANDIM 0808/BLITAR HADIRI SOSIALIASASI APLIKASI PENGAWASAN ORANG ASING (APOA) 

judul gambar

BLITAR, MEDIATRANSPARANCY.COM – Dandim 0808/Blitar Letkol Inf Kris Bianto, SE menghadiri sosialisasi Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) dan permohonan Layanan izin tinggal ITK,TAS, ITAP secara Online yang diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi kelas II Blitar di Graha Kagawara Hotel Puri Perdana Jalan Anjasmoro No. 78 Kota Blitar, Kamis (9/8/2018).

Aplikasi Pengawasan Orang Asing adalah aplikasi berbasis online sehingga membantu proses pelaporan maupun pengawasan keberadaan orang asing di wilayah kerja kantor Imigrasi kelas II Blitar sehingga menjadi lebih cepat dan akurat.

judul gambar

Dalam sambutannya, Iwan Ernanda, SH selaku Ketua Panitia kegiatan mengatakan, bahwa dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah sesuai amanat UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Iwan mengatakan,  maksud dan tujuan  kegiatan sosialisasi adalah untuk memudahkan dalam menggunakan aplikasi APOA tersebut dalam pelaporkan keberadaan dan aktivitas warga negara asing.

Kabid Pengawasan Orang Asing,  Ditjen Imigrasi,  Kemenkum dan HAM,  Eko Budianto SH. M.Si menyampaikan, dengan sosialisasi kebijakan yang dilaksanakan oleh Ditjen Imigrasi yaitu Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), pemerintah cukup intens dalam mengambil kebijakan terhadap pengawasan orang asing, dan sudah beberapa Perpres yang sudah diterbitkan.

Menurut Eko, melihat dari sisi iklim ekonomi saat ini, makin banyaknya keluar masuk WNA, karena itu diharapkan selalu siap dan waspada dalam melakukan pengawasan, utamanya pihak Imigrasi.

Eko Budianto menambahkan, bahwa makin banyaknya WNA masuk negara kita itu tidak luput juga banyaknya pelanggaran, salah satunya pemalsuan persyaratan visa dan sebagainya, adanya beberapa mereposisi mendudukkan sesuatu yang salah menjadi benar oleh sebab itu kita harus meningkatkan sistem pengawasan kita terhadap orang asing dan melalui aplikasi APOA ini nantinya semua bisa kita lihat.

“Kita akan kesulitan melihat TKA bilamana kita tidak bekerjasama antar instansi dan masyarakat, serta penggiat usaha dan dengan adanya Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Diharapkan masyarakat dapat bekerja sama dalam pengawasan terhadap orang asing yang tinggal di wilayahnya,” katanya.

Harapan yang ingin dicapai dalam program aplikasi online ini adalah masyarakat dapat bekerja sama untuk meningkatkan pengawasan terhadap orang asing yang tinggal di Indonesia, hal tersebut dimaksudkan untuk menekan tindak kejahatan ataupun pelanggaran hukum yang dilakukan oleh warga negara asing aplikasi yang berbasis Teknologi Informasi ini menjadi salah satu wujud nyata keseriusan imigrasi dalam mengawasi orang asing, “ucapnya.

Sementara itu, Dandim 0808/Blitar Letkol Inf Kris Bianto, SE di sela-sela kegiatan juga mengatakan sangat mendukung dengan adanya Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) ini.

Karena manfaatnya yang dapat diperoleh dari Aplikasi Pelaporan Orang Asing ini sangat bagus yaitu memudahkan pelaporan dalam melaksanakan kewajibannya untuk melaporkan orang asing kepada Kantor Imigrasi setempat

Selain itu juga dapat membantu atau memudahkan Kantor Imigrasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat apa bila ada orang asing,

“Kita bisa melaporkan dengan cepat kepada Kantor Imigrasi apabila menemukan atau mencurigai orang asing yang diduga melanggar ketentuan hukum,” tuturnya.

Editor: Benz

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.