banner 728x250

KEMENKO PMK SIAPKAN KEBIJAKAN PEMBERDAYAAN DISABILITAS DAN LANSIA

judul gambar

JAKARTA,  MEDIATRANSPARANCY.COM – Jelang pengujung tahun 2017, penyusunan usulan rekomendasi kebijakan tengah dipersiapkan. Asisten Deputi Pemberdayaan Disabilitas dan Lansia Kemenko PMK, Ade Rustama, Kamis (14/12/2017) pagi membuka dan memimpin rapat koordinasi untuk membahas persiapan penyusunan usulan rekomendasi kebijakan pemberdayaan disabilitas dan lanjut usia.

Rakor yang dihadiri oleh K/L terkait ini dimaksudkan untuk menjaring masukan dan saling berbagi pengalaman antarK/L mengenai apa saja hambatan saat menjalankan program/kegiatan yang menyasar kaum disabilitas dan lansia itu serta bagaimana upaya perbaikannya pada tahun depan.

judul gambar

Asdep Pemberdayaan Disabilitas dan Lansia Kemenko PMK, sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan No. 1 Tahun 2015, Pasal 160 dan Pasal 161, bertugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, dan pelaporan yang terkait dengan isu di bidang pemberdayaan disabilitas dan lanjut usia.

Tugas yang juga merupakan arah kebijakan dan strategi bagi penyandang diabilitas dan lansia dalam kerangkan pembangunan nasional ini menetapkan sasaran yaitu terpenuhinya segala hak penyandang disabilitas dan lansia di setiap aspek kehidupan yang meliputi akses layanan dasar, lingkungan tempat tinggal, perlindungan sosial, kesempatan bekerja dan berusaha, hukum dan politik, dan sebagainya.

Sejumlah isu strategis yang dijalankan oleh Asdep Pemberdayaan disabilitas dan Lansia ini antara lain adalah untuk memastikan ketersediaan asistensi sosial berbasis keluarga dan siklus hidup yang komprehensif dalam mewujudkan kemandirian yang menyejahterakan; meningkatkan ketersediaan akses lingkungan dan sistem sosial yang inklusif bagi penyandang disabilitas, lanjut usia, anak, dan kelompok marjinal pada setiap aspek kehidupan; dan meningkatkan jumlah kab/kota yang memiliki regulasi untuk pengembangan akses lingkungan inklusif bagi penyandang disabilitas, lansia dan kelompok masyarakat marjinal.

Tidak lupa, disertakan pula agenda Gerakan Nasional Revolusi Mental yaitu ‘Gerakan Indonesia Mandiri.’ Adapun usulan kebijakan yang tengah disiapkan ini akan memuat berbagi hal baru atau kelanjutan dari tahun sebelumnya, kaitan program/kegiatan dengan RPJM 2015-2019, sinkronisasi atau pembulatan kegiatan K/L terkait, keputusan sidang kabinet/rakor menteri atau arahan Menko PMK, dan pertimbangan isu strategis lainnya.

Menurut agenda pembangunan nasional yang salah satunya yaitu pemerataan antarkelompok pendapatan, rencana kerja dan program di tahun 2017 ini yang dijalankan sesuai tupoksi Asdep Pemberdayaan Disabilitas dan Lansia berupa mengkoordinasikan, mensinkronkan, dan mengendalikan (KSP) upaya Pemerintah mengurangi beban penduduk miskin dan rentan melalui program bantuan sosial.

Sejauh ini, diketahui telah diberikan bantuan tunai bersyarat begi enam juta keluarga miskin; pemberian asisten sosial kepada 30 ribu lansia terlantar, asistensi sosial bagi penyandang disabilitas berat kepada 22,500 orang, dan perluasan cakupan Program Keluarga Harapan (PKH) serta alat bantu bagi 3.000 penyandang disabilitas.

Selain itu, melalui KSP in juga telah diupayakan perluasan layanan dasar terutama untuk akses layanan kesehatan, layanan kependudukan berupa kartu identitas bagi penyandang disabilitas; Fasilitasi Pembahasan dan Proses Penandatangan MoU Pencegahan Pemasungan PDM/ODGJ; Koordinasi peningkatan akses pemenuhan hak disabilitas terhadap pendidikan; Koordinasi peningkatan akses pemenuhan hak disabilitas terhadap kesehatan; Koordinasi peningkatan akses pemenuhan hak disabilitas terhadap informasi, komunikasi dan teknologi melalui translasi bahasa isyarat di televisi.

Kemudian, Penyiapan bahan sosialisasi KIE  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dalam bentuk videografis; akses partisipasi politik dalam pemenuhan hak politik terutama bagi mereka penyandang disabilitas; dan Peningkatan partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pembangunan desa termasuk perempuan, pemuda dan penyandang disabilitas berupa tersedianya sarana dan prasarana dasar perkotaan dan peningkatan SDM bidang komunikasi dan informasi.

Asdep Pemberdayaan Disabilitas dan Lansia juga melakukan Sosmonev kebijakan pemberdayaan disabilitas dan lansia; Fasilitasi pembahasan Naskah Akademik Revisi Undang-Undang Nomor 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia; dan Koordinasi  Penyusunan Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. (ES265)

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.