banner 728x250

KEPALA PENERANGAN DAERAH MILITER XII/TANJUNGPURA : SEBANYAK 2.304 BOTOL MINUMAN KERAS ILEGAL DIGAGALKAN BATALYON INFANTERI 123/RAJAWALI

judul gambar

PONTIANAK, MEDIATRANSPARANCY.COM– Kepala Penerangan Daerah Militer (Kapendam) XII/Tanjungpura Kolonel Infanteri Tri Rana Subekti, S.Sos saat dikonfirmasi membenarkan bahwa, anggota Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Republik Indonesia-Malaysia Batalyon Infanteri (Yonif) 123/Rajawali telah menggagalkan peredaran minuman keras di wilayah perbatasan.

Dikatakan Kapendam XII/Tanjungpura Kolonel Infanteri Tri Rana Subekti, bahwa berdasarkan laporan dari Komandan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 123/Rajawali Letkol Infanteri Akbar Nofrizal Yusananto, pada Rabu 11 April 2018 tepatnya pukul 11.30 Wib telah diamankan satu unit roda empat yang dikemudikan berinisial AK (39) warga Desa Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Kendaraan tersebut membawa minuman beralkohol jenis Benson dan King Way, diamankan saat dilakukan sweeping di jalan Badau menuju Nanga Kantuk.

judul gambar

“Sopir kendaraan tersebut, AK (39) ditangkap ketika anggota Pos Kotis Satgas Pamtas Yonif 123/Rajawali melaksanakan sweeping rutin dilakukan di Jalan Lintas Kalimantan Poros Utara, yang menghubungkan berbagai Desa dan Kecamatan di Kapuas Hulu,” ujar Kapendam XII/Tanjungpura Kolonel Infanteri Tri Rana Subekti.

Lanjut Kapendam XII/Tanjungpura menyampaikan, hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh anggota Satgas Pamtas Yonif 123/Rajawali dalam kendaraannya ditemukan barang berupa minuman keras beralkohol yang cukup banyak hingga ribuan botol dan kaleng. Sedangkan pengakuan pelaku (AK) pembawa ribuan minuman keras beralkohol, hanya sebagai pengantar ke Toko –  toko yang ada di Desa Nanga Kantuk. Namun, untuk pemilik barang tersebut seorang pengusaha berdomisili di Badau.

“Hasil dari pemeriksaan ditemukan minuman keras beralkohol sebanyak 2.304 botol/kaleng, diantaranya merk Benson kadar 40 persen sebanyak 1.584 botol dan merk King Way kadar 5 persen sebanyak 720 kaleng,” tegas Kapendam XII/Tanjungpura.

“Untuk barang bukti dan pelaku berinisial AK, sudah diserahkan ke Polsek Nanga Badau untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tutup Kapendam XII/Tanjungpura Kolonel Infanteri Tri Rana Subekti. (Rilis Pendam XII/Tpr)

Diposkan: Pendam XII

Editor: Romy
judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.