banner 728x250

KOMNAS PERLINDUNGAN ANAK : WASPADAI MODUS BARU AKSI TEROR BOM YANG MELIBATKAN ANAK

judul gambar

JAKARTA, MEDIATRANSPARANCY.COM – Pelibat anak-anak untuk dijadikan ‘pengantin’ dalam aksi teror bom bunuh diri yang terjadi di rumah ibadah, pemukiman dan kantor polisi di wilayah Surabaya merupakan kejahatan kemanusiaan terberat serta melanggar hak azasi manusia sang anak. Terkait hal tersebut Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak mengeluarkan pernyataan mengutuk hal tersebut melalui konferensi pers yang digelar bertempat di Media Center Komnas Perlindungan Anak, jalan TB. Simatupang Nomor 33, Pasar Rebo Jakarta Timur pada, Selasa (16/5/2018) pagi.

Dan hal ini merupakan respon terhadap aksi biadap dan keji terorisme  di Surabaya yang melibatkan anak-anak sebagai pelaku maupun korban serta untuk menyikapi para elit politik di Indonesia terhadap peristiwa aksi terorisme yang dimana pelaku mengorbankan anak-anaknya dan para  aparat Kepolisian.

judul gambar

Pernyataan dibacakan oleh ketua umum Komnas Perlindungan Anak RI, Arist Merdeka Sirait. Dalam pernyataan tersebut dinyatakan oleh Arist bahwa ;

1. Aksi teror bom bunuh diri yang terjadi di beberapa rumah ibadah, kantor Polisi dan pemukiman warga di Surabaya Minggu 13 Mei hingga Senin 14 Mei pagi yang mengorbankan 11 orang anak, tujuh anak diantaranya meninggal dunia, aparat kepolisian dan puluhan warga masyarakat yang saat ini menderita luka parah dan ringan merupakan kejahatan luar biasa terhadap harkat dan martabat kemanusiaan.

2. Apapun alasan dan latar belakang aksi teroris yang melibatkan anak-anak dibawah usia 18 tahun sebagai pelaku AKSI TEROR BOM BUNUH DIRI adalah merupakan perbuatan keji dan tidak berprikemanusiaan.

3. Berdasarkan ketentuan pasal 15 dan pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 setiap orang dilarang menyuruh anak untuk melakukan kekerasan atau turut serta melakukan kekerasan dan melibatkan anak dalam penyalahgunaan kegiatan politik, pelibatan anak dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan termasuk pelibatan anak dalam kegiatan aksi teror bom bunuh diri.

“Dengan demikian anak yang dilibatkan dalam aksi teror bom bunuh diri adalah merupakan KORBAN dari kejahatan orang tuanya,” papar Arist.

4. Oleh sebab itu, pelibatan anak dalam aksi teror bom bunuh diri di Surabaya jelas-jelas merupakan perampas terhadap hak hidup anak secara paksa serta merupakan kejahatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan. Dengan demikian tidak ada toleransi terhadap segala bentuk aksi terorisme terlebih jika melibatkan anak-anak.

5. Komnas Perlindungan Anak juga menghimbau masyarakat terus mewaspadai modus baru aksi terorisme yang melibatkan anak-anak, serta mendorong masyarakat untuk selalu mewaspadai paham radikalisme dan ujaran kebencian yang ditanamkan justru oleh orangtuanya sendiri.

6. Atas nama kemanusiaan dan demi kepentingan terbaik anak, Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai lembaga independen yang diberikan mandat, tugas dan fungsi untuk memberikan dan melakukan pembelaan serta perlindungan anak di Indonesia MENDESAK segera para pelaku aksi teror (untuk menghentikan pelibatan anak-anak dalam segala bentuk konflik), dan mengajak semua pihak dan komponen anak bangsa untuk segera bersatu padu memberantas paham radikalisme ini.

“Serta penanaman paham radikalisme dan ujaran kebencian. Alangkah tidak adilnya jika masa depan anak dikotori dan dihancurkan dengan kepentingan kepentingan politik sesaat orang-orang dewasa,” ulasnya.

7. Komnas Perlindungan Anak juga MENGUTUK KERAS segala perbuatan dan tindakan para elit politik, elit partai yang tidak mencerminkan beberpihakan dan empati terhadap korban bahkan cenderung melakukan ujaran kebencian dan kegaduhan, sekaligus mendesak untuk segera menghentikan politisasi atas tragedi kemanusiaan yang menewaskan anak-anak, aparat kepolisian dan warga masyarakat hanya atas dan demi kepentingan politik sesaat dan golongan tertentu.

8. Sudah seharusnya seluruh warga bangsa bersatu melawan segala bentuk terorisme, penanaman radikalisme dan kegiatan yang memecah kesatuan bangsa.

9. Dengan demikian Komnas Perlindungan Anak, mengajak semua komponen bangsa lintas batas profesi mendukung kerja kepolisian dan aparatus hukum lainnya yang terus menerus memberikan rasa nyaman bagi masyarakat, termasuk memberikan perlindungan terhadap anak-anak.

IO. Komnas Perlindungan Anak juga menghimbau sesama warga negara dan para pegiat perlindungan anak di Indonesia untuk bahu membahu dan bergotongroyong untuk menghentikan penanaman faham radikalisme dan ujaran kebencian (hate speech) kepada anak-anak dilingkungannya masingmasmg.

11. Mengingat aksi teror yang sudah menewaskan banyak orang yang didalamya juga aparat keamanan dan anak-anak, sudah dapat dikategorikan sebagai ihwal kegentingan dan kedaruratan yang memaksa, maka Komnas Perlindungan anak mendukung gagasan Presiden untuk mengambil langkah konstitusioinal dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (PERPU) anti terorisme, apabila DPR-Rl tidak secepatnya mengesahkan UU anti terorisme yang dimaksud.

12. Melalui Konferensi pers ini juga, Komnas Perlindungan Anak memberikan apreasiasi terhadap AKBP. Roni Faisal Kasat Narkoba Poltabes Surabaya yang telah mengambil langkah menyelamatkan seorang anak dari pelaku teror bom bunuh diri di Poltabes Surabaya.

Demikianlah pernyataan atau Siaran Pers dikeluarkan untuk dipublikasikan ke publik sikap Komnas Perlindungan Anak terhadap tragedi kemanusian di Surabaya.

“Saya juga mengimbau kepada masyarakat Indonesia bahwa, harus mewaspadai modus baru tindakan orang tua merekrut anaknya untuk menjadi ‘pengantin’ bom bunuh diri. Karena hal ini sangat bertentangan dengan norma-norma agama maupun norma sosial, serta norma hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkas Arist.

Sementara itu, Dr. Ima, M.Si selaku Komisioner Komnas Perlindungan Anak dalam hal ini sangat serius menyoroti perempuan. “Kejadian aksi teror bom bunuh diri yang melibatkan anak  sangat memperihatinkan, anak bukan miniatur. Sangat miris sekali seorang ibu mengirim anaknya kepada kematian, dimana hati nuraninya,” imbaunya.

“Seharusnya dijadikan anak berguna bagi bangsa, agama dan negaranya, maka dapat disimpulkan bahwa orang tua seperti ini tidak memahami makna menjadi seorang ibu sejati,” tandasnya.

 

Reporter : Ach Zark
Editor   : Ahmad Z
judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.