banner 728x250

KPUD Tebo Terima Hasil  Sidang Putusan MK 

judul gambar

MUARA TEBO, MEDIMEDIATRANSPARANCY.COM – Terkait dengan perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tebo yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1 Hamdi dan Harmain, sudah dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, berdasarkan nomor 3PHP,BUB-XV/2017.

Adapun isi amar putusan MK mengadili  bahwa, telah mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai kedudukan hukum (legal standing), sesuai dengan pasal 2 dan pasal 3 ayat 1 Tentang Peraturan MK dan permohonan pemohon  tidak dapat diterima (ditolak) dalam rapat musyawarah hakim mahkamah konstitusi senin 03 maret kemarin.

judul gambar

“Memang benar pihak komisi pemilihan umum telah menerima salinan dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terhadap putusan sidang pemohon yang juga salah satu paslon kada dari nomor urut 1,” ujarnya (04/04).

Berkenaan dengan hal tersebut, Ahdiyenti selaku anggota KPUD Tebo saat dikonfirmasi oleh Mediatransparancy.Com mengatakan bahwa, gugatan salah satu pemohon tersebut sudah ditolak berdasarkan salinan putusan hakim Mahkamah Konstitusi Ri.

“Walaupun sidang putusan sudah dilayangkan dari Mahkamah Konstitusi Republic Indonesia, pihak komisi pemilihan umum juga akan segera lakukan rapat sidang pleno penetapan terhadap calon kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati tebo 2017 terpilih, namun untuk kapan pastinya sidang tersebut,  kita masih menunggu anggota KPUD Tebo Dan Panwaslu Kabupaten untuk menggelarnya” tutup Ahdiyenti.

PENULIS:HUSSEIN AL KHABSYARI/ALMEN.M

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.