banner 728x250

LANJUTAN SIDANG TERKAIT PENANGKAPAN WARTAWAN KEMBALI DIGELAR DI PENGADILAN NEGERI SIDOARJO

judul gambar

SIDOARJO, MEDIATRANSPARANCY.COM – Lanjutan Sidang terkait penangkapan wartawan bernama Slamet Maulana alias Ade kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo Sidang terkait penangkapan wartawan bernama Slamet Maulana alias Ade kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Sidang ini menunjukkan betapa buruknya supremasi hukum di negeri ini, seorang jurnalis dipaksa mengikuti proses hukum pidana hanya karena menulis berita, fenomena ini sangat menciderai penegakkan hukum di Indonesia, karena sejatinya, seorang jurnalis tidak bisa dijerat oleh KUHP, seorang jurnalis memiliki payung hukum didalam melaksanakan tugasnya, UU pers No:40 Th 1999, seharusnya dijadikan landasan aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia didalam delik pers.

judul gambar

Wakapolri, dalam setiap kesempatan menegaskan,”wartawan tidak bisa dipidana karena menulis berita”.

Namun reslitasnya, para penegak hukum masih memandang sebelah mata terhadap UU Pers tersebut, kasus Ade menjadi bukti riil dimana kriminalisasi pers terus terjadi.

Sidang marathon delik pers di pengadilan negeri Sidoarjo kali ini mengagendakan mendengar keterangan saksi ahli ITE dari Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Jawa Timur, keterangan ahli ITE Dendy Eka Puspawadi, S.Si umur 47 tahun memberi keterangan yang mengejutkan berbagai pihak, pasalnya, keterangan ahli ITE tersebut sangat jauh berbeda dari isi BAP dari pihak Kepolisian Kota Sidoarjo, Rabu (08/08/17).

Satu persatu kasus kriminalisasi wartawan Ade semakin terungkap, persidangan hari ini yang dipimpin oleh majelis Hakim Ketua I Ketut Swarta SH MH, dengan dua hakim anggota dibantu Panitera Ifan Salafi SH, ada yang terungkap jelas saat pihak Kominfo Jatim memberi keterangan yang tidak sesuai dengan BAP kepolisian yang di hadirkan oleh Jaksa penuntut umum Guntur.

Dalam keterangannya, Ahli ITE Dendy Eka Puspawadi, dihadapan majelis hakim menerangkan bahwa: bukti screnshoot berita dan percakapan melalui whatsapp terdakwa Ade dan dari pihak karaoke X2 telah menyalahi tindak pidana terkait UU ITE.

Awalnya dalam BAP yang dibuat pihak Polresta Sidoarjo, menurut Dendy ahli ITE dari Kominfo Jawa Timur telah menyatakan, bahwa wartawan Ade mengancam pihak karaoke X2. dalam BAP dinyatakan, jika pihak karaoke X2 tidak memberikan sejumlah uang untuk menghentikan berita, maka pemberitaan terkait Bella (Purel) yang bisa buka celana dalam akan terus diberitakan.

Setelah pihak Ahli memberikan pernyataan, majelis hakim secara tegas mempertanyakan kembali terkait Isi BAP Penyidik kepada Saksi Ahli ITE yang jauh berbeda dengan keterangannya di PN. Pada BAP Polisi tidak ada yang menyatakan terkait pengancaman tersebut. Akhirnya saksi ahli memohon maaf kepada hakim” Saya mohon maaf Pak Hakim, saya Khilaf, saya tarik pernyataan saya. Pada saat itu saya tidak sepenuhnya ditunjukan bukti percakapan saudara terdakwa Ade dan pihak karaoke X2 oleh penyidik, namun pihak penyidik hanya menyimpulkan dan bercerita terkait percakapan saudara terdakwa Ade, ” ucap Dendy selaku Ahli ITE dari Kominfo Jatim dihadapan majelis hakim.

Usai persidanga , Dendy menjelaskan pada wartawan terkait keterangannya yang tidak sesuai BAP saat di persidangan.

Bahwa Ahli tidak mengetahui bukti seluruhnya yang jelas dari bukti yang dimiliki penyidik, Kepolisian tidak menunjukan barang bukti secara detail.

“Penyidik tidak keseluruhan menunjukan (bukti, red) kepada saya. Penyidik hanya menunjukan hasil dari ahli pidana. Dan itu (Bukti, red) pernyataan Polisinya, saya hanya diarahkan saja oleh penyidik. Bukan saya yang memastikan itu. Tapi penyidik itu menyuruh saya, ” terangnya kepada wartawan disaat itu.

Sementara itu, menanggapi keterangan Ahli ITE dari Dinas Kominfo Jatim. M Sholeh selaku penasehat hukum wartawan Ade mengatakan, dalam persidangan keterangan ahli ITE tidak bisa menerangkan sesuai dengan konten isi BAP Polisi.

“Kalau dilihat dari BAP terkesan penyidik itu ingin mengarahkan dan memaksa saksi ahli ITE untuk melakukan pembenaran, dengan seolah-olah Wartawan Ade melakukan pencemaran nama baik yang telah di setting oleh penyidik Polresta Sidoarjo.” jelasnya.

Menurutnya, saat penyidik menjelaskan isi WhatsApp, Terkait jika Ade tidak dikasih uang berita akan terus tayang tentang pemberitaan pihak X2 ke ahli ITE, terkesan penyidik memaksakan. “Padahal itu tidak ada (bukti, red). Dan itu memang gak benar, model penyidikan seperti itu sudah jelas rekayasa penyidik guna menjebloskan Ade ke tahanan, dan penyidik sudah tidak profesional sebagai polisi. ” pungkasnya.

Sekedar diketahui, Wartawan Ade dijebloskan penjara Polresta Sidoarjo lantaran dianggap melanggar UU ITE terkait pencemaran nama baik oleh karaoke X2 Sidoarjo. Namun, dalam kasus ini pihak Polresta Sidoarjo seperti memaksakan kehendak atau diduga ada unsur kongkalikong oleh pihak Cafe Karaoke X2. Pasalnya, sebagai Ahli ITE dari Dinas Kominfo Jatim, Dendy Eka Puspawandi disuruh melakukan pembenaran terkait isi BAP Polisi, padahal secara fakta hukum di pengadilan, Ia tidak mengetahui isi detail dari BAP Penyidik itu.

Reporter : (4L M124)
Editor : Rukmana / Hisar 
judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.