banner 728x250

Masukan Jawaban Tergugat Saat Agenda Replik Hakim PN Jakarta Utara Terancam Dilaporkan

judul gambar

JAKARTA, MEDIATRANSPARANCY.COM – Pembacaan putusan perkara perdata No.603/Pdt.G/PN.JKT.Utara Herman Yusuf selaku penggugat Soeseno Halim (tergugat I), Arifin lie (tergugat II), Triadi Budi Setijono (tergugat III) dan Halim Purnama (tergugat IV) diwarnai aksi protes keras Herman Yusuf terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang pimpin oleh Hakim Mulyadi SH MH, Rabu (16/5/2019).

Pasalnya, tergugat I (Soeseno Halim) yang tidak mengajukan jawaban Namun kenyataannya jawaban ada dan diperkirakan dimasukkan pada persidangan dengan agenda replik. Akibatnya, penggugat merasa dirugikan oleh perbuatan majelis hakim yang menangani perkara gugatan tersebut.

judul gambar

Saat dikonfirmasi awak media Herman yusup mengatakan.“Saya merasa dirugikan/dicurangi oleh tindakan majelis hakim yang memasukkan jawaban tergugat satu di luar pengetahuan saya,Majelis hakim telah berlaku tidak adil terhadap saya,Bahkan saya menilai majelis hakim telah bertindak bagaikan penasihat hukum tergugat,” ujar Herman Yusuf.

Menanggapi protes Herman Yusuf (penggugat) tersebut, Mulyadi tampak tenang-tenang saja,“Kalau anda tidak terima dengan putusan majelis hakim, silakan anda ajukan banding,” kata Mulyadi.

Penggugat lalu menjawab perkataan Hakim tersebut,“Yaa.. saya banding, saya akan mendapatkan keadilan di tingkat yang lebih tinggi,Saya yakin majelis hakim di sana (Pengadilan Tinggi DKI Jakarta) akan menangani serta memutuskan perkara saya ini secara fair. “Ujar penggugat dengan nada kecewa.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Mulyadi SH.dalam membacakan putusannya yang sempat ditunda hingga tiga kali, menolak seluruh gugatan (konvensi) penggugat dengan Alasan karena perkara tersebut nebis in idem (pokok perkara sama diajukan/disidangkan dua kali). Yang satu atau gugatan Herman Yusuf perbuatan melawan hukum (PMH) sebelumnya terhadap Soeseno Halim telah dikabulkan PN Jakarta Utara, bahkan telah mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Oleh karena itu pula, gugatan rekonvensi (balik) Soeseno Halim terhadap Herman Yusuf  ditolak seluruhnya oleh majelis hakim yang dipimpin Mulyadi SH. Majelis melihat gugatan balik itu tidak berdasarkan hukum sehingga tidak dapat diterima.

Sementara itu gugatan Triadi Budi Setiyono terhadap Herman Yusuf dan Soeseno Halim dalam kaitan kepemilikan atas sebidang tanah berikut bangunan di Perumahan Sunter Bisma, Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok (objek perkara sama),  juga ditolak oleh majelis hakim yang sama pula,Alasan majelis, Arifin Lie tidak berhak menjual rumah yang dipersengketakan itu terhadap Herman Yusuf meskipun memegang surat kuasa menjual yang dibuat beberapa tahun lampau.

Ahli Hukum DR Gelora Tarigan SH MH

Ahli hukum DR Gelora Tarigan SH MH menyatakan perkara perbuatan melawan hukum (PMH) berbeda dengan wanprestasi atau ingkar janji. Pengajar ilmu hukum di salah satu perguruan tinggi di Jakarta itu menyebutkan bahwa dalam PMH terdapat suatu tindakan yang melanggar hukum atas hak seseorang yang dalam hal ini Herman Yusuf. Sedangkan wanprestasi adalah suatu kesepakatan yang tidak dilaksanakan atau ingkar janji  seseorang terhadap yang lainnya.

Atas dasar itu, kata Gelora yang juga Ketua Umum Gerakan Rakyat Sadar Hukum Indonesia (GRSHI) dan praktisi hukum, PMH tidak bisa di-nebis in idem-kan dengan wanprestasi. Atau sebaliknya yang dihukum wanprestasi pun tidak bias pula di-nebis in idem-kan ke perkara PMH. “PMH dengan waprestasi jelas berbeda walaupun orang/subyek dan obyeknya sama. Jadi, putusan majelis hakim PN Jakarta Utara itu saya nilai keliru,” ujar Gelora.

Mengenai jawaban tergugat diterima di luar pengetahuan penggugat atau setelah penanganan perkara sudah dalam tahap duplik, menurut Gelora, juga bertentangan dengan hukum acara perdata,Jika hal semacam terjadi, maka majelis hakim tersebut dapat dikategorikan telah melakukan perbuatan melanggar hukum. “Kalau hukum acara (perdata) dilanggar hakim secara seenaknya, wah gawat penegakan hukum kita, pencari keadilan menjadi tidak tahu harus mencari keadilan ke mana lagi,” tutur Gelora.

untuk menghindari majelis hakim bertindak secara sewenang-wenang dalam menangani perkara atau melanggar hukum acara (perdata) seyogyanya hakim dapat digugat atas perbuatan melanggar hukum acara. “ini tentunya didasarkan adanya persamaan hak dan kedudukan di depan hukum. Juga demi penegakan hukum yang berkeadilan itu tentunya,” tegas Dr Gelora Tarigan SH. MH.

Reporter : Nurhadi
judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.