banner 728x250

NU DEMAK TOLAK KEBERADAN PROSTITUSI BERWAJAH KARAOKE

Kantor PCNU Kabupaten Demak Jawa Tengah
judul gambar

DEMAK, TRANSPARANCY.COM -Maraknya penyakit masyarakat (pekat) di wilayah Kabupaten Demak, terutama karaoke sebagai tempat praktik prostitusi terselubung yang berkedok studio musik membuat keprihatinan banyak kalangan. Keprihatinan ini juga dirasakan oleh Pengurus Cabang  Nahdlatul Ulama Kabupaten Demak dengan melakukan gerakan penolakan. Elemen NU termasuk Ansor dan Banser melakukan penolakan mulai dari desakan lewat surat, gerakan moral maupun penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara pemkab setempat  dengan NU, Ansor dan elemen masyarakat lainnya.

Namun kondisi dilapangan terlihat berbagai langkah yang ditempuh tersebut tidak membuat surut dan berhentinya studio karaoke liar yang berada di Kabupaten Demak tersebut. Justru sebaliknya seakan menjamur dengan cepat.

judul gambar
Suasana rapat para pengurus dan Banom NU

Melihat kondisi ini Rais Syuriyah NU Kabupaten Demak KH Zainal Arifin Ma’shum mengajak agar NU, Ansor dan Banser harus matang dalam mengambil langkah dengan berbagai gerakan yang dilakukan agar tidak bertentangan undang-undang (UU).

“Amar ma’ruf nahi munkar dengan berantas karaoke liar wajib hukumnya. Ansor dan Banser wajib berjuang. Kita koordinasikan dengan aparat terkait. Makanya di usia 95 tahun ini kita harus matang dalam mengambil kebijakan,” demikian ditegaskannya pada rapat koordinasi pengurus harian NU Demak dengan MWC NU se-Kabupaten Demak, PC Ansor, Banser, LPBHNU dan badan otonom tingkat Kabupaten Demak di gedung NU Jalan Sultan Fattah 611 Bintoro Demak, Rabu (4/4).

Hadir dalam kesempatan rapat tersebut  segenap stakeholders (pemangku kebijakan) diantaranya ketua DPRD Demak, Kabag Hukum Pemda Demak dan perwakilan dari Satpol PP. Semuanya diberikan kesempatan untuk menjelaskan sesuai tupoksinya masing masing dalam rangka mencari solusi untuk memberantas penyakit masyarakat sesuai UU yang berlaku termasuk membubarkan karaoke yang sudah ada.

“Kita persilahkan mereka berbicara sesuai bidangnya, apa dan bagimana kita bisa berantas pekat itu sesuai aturan main,” kata Ketua NU Demak KH Muhammad Aminuddin yang memimpin langsung rapat tersebut.

Setelah pembahasan yang sangat komprehensif tersebut serta menggali beberapa masukan dari berbagai pihak akhirnya disepakati sebuah rekomendasi desakan kepada pemkab Demak untuk melakukan pemberantasan sesuai dengan peraturan daerah (perda) yang ada. Rapat juga menyepakati untuk mendesak  DPRD Demak untuk menerbitkan peraturan daerah tentang pelarangan karaoke di Kabupaten Demak.

“Kita sepakati malam ini dengan dua kesepakatan yaitu Pemkab Demak agar merazia pekat sesuai perda yang sudah ada dan DPRD untuk menerbitkan perda larangan karaoke,” tegasnya.

Jurnalis: ( As/Akmal)

Editor: Romy
judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.