banner 728x250

Pelaku Jasa Konstruksi Harus Bangga Gunakan Produk Dalam Negeri

judul gambar

SURABAYA, Mediatransparancy.com – Pelaku jasa konstruksi harus bangga dan senantiasa menggunakan produk dan inovasi teknologi dalam negeri pada setiap pekerjaan konstruksi. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Yusid Toyib mewakili Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono pada acara Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) ke X Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia (GAPEKSINDO) dengan tema “Keberpihakan Regulasi Jasa Konstruksi Indonesia yang Mengakses Kearifan Lokal dan Berwawasan Lingkungan” di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (30/3).

“Kami terus mendorong agar setiap kreatifitas dalam negeri menjadi tuan di negaranya sendiri, kenali dan beranilah menggunakan hasil karya anak bangsa,” kata Yusid.

judul gambar

Ia mengatakan bahwa dengan berlakunya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) serta menjelang Trans Pasific Partnership (TPP), menjadi sebuah isyarat bagi para pelaku jasa konstruksi di Indonesia untuk selalu berinovasi. Karena dalam era perdagangan bebas, menuntut pribadi dan badan usaha di bidang jasa konstruksi untuk menjadi lebih professional.

Menurutnya, jasa konstruksi tidak bisa dilakukan layaknya bussines as usual, karena diperlukan langkah strategis dan sinergi antara para pelaku bidang jasa konstruksi.

Yusid menyampaikan, dalam nawa cita jelas mengisyaratkan bahwa perekonomian negara harus didorong lebih cepat, dan pembangunan infrastruktur adalah salah satu upaya untuk mendongkrak pergerakan percepatan ekonomi. Selain itu, ketahanan dibutuhkan para pengusaha jasa konstruksi Indonesia dalam percepatan tersebut, agar tidak tergerus oleh kemajuan jaman.

“Pemerintah, akan selalu mendukung untuk mengembangkan keberpihakan bagi pengusaha lokal,” ujarnya.

Ia menambahkan, Kementerian PUPR membentuk regulasi jasa konstruksi yang memihak kepada pengusaha lokal salah satunya, Permen nomor 31 tahun 2015. Dalam aturan tersebut, dijamin sistem keadilan, keterbukaan dan keberpihakan bagi pengusaha lokal. Bentuk lain dalam rangkaian penciptaan regulasi jasa konstruksi adalah melalui Rancangan Undang-Undang Jasa Konstruksi yang menjadi insiatif DPR RI. (dnd/Toar)

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.