banner 728x250

Pemkab Tebo Berikan Izin Resmi Kepada 8 PNS Berangkat Haji

Foto : PARA PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMKAB TEBO.
judul gambar

Muara Tebo, Mediatransparancy.com – Berdasarkan surat edaran Gubernur Jambi Nomor : 972/BKD-2.1/VII/2016 melalui Wakil Gubernur Jambi H. Fahrori Umar mengingat dan menimbang serta menerangkan sekaligus memutuskan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS)namanya yang diberikan cuti besar keluar negeri untuk menjalankankewajiban agama dalam rangka menunaikan ibadah haji terhitung tanggal yang sudah ditetapkan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, Selasa(06/09).

Foto : NAMA-NAMA YANG MENDAPATKAN CUTI.
Foto : NAMA-NAMA YANG MENDAPATKAN CUTI.

Maka dengan surat tembusan dari provinsi tersebut Pemerintah daerah Kabupaten Tebo melalui badan kepegawaian pendidikan dan pelatihan Tebo wajib mengeluarkan surat yang sah, selain itu juga berdasarkan surat edaran dari gubernur jambi sampai saat ini hanya 8 orang pegawai negeri sipil Tebo sesuai pangkat dan golongan baru yang mendapatkan izin yang jelas.

judul gambar

Adapun 8 orang PNS yang mendapatkan izin resmi cuti besar keluar negeri untuk menjalankan kewajiban agama dalam rangka menunaikan ibadah haji berdasarkan peraturan dan undang-undang diantaranya 1 eselon atas nama casdari selaku kepala dinas peternakan dan perikanan tebo 2/1 eselon 3 atas nama amrizal dan 6 staf atas nama Sayfnida, Komarudin, Mulyani, Baidawi, Syartias dan Efa selaku staf PNS di Pemkab Tebo.

Sementara itu Syahril, SE selaku kabid diklat dan kesejahteraan BKPP Tebo yang dikonfirmasi mediatransparancy.com membenarkan atas edaran surat cuti resmi dari gubernur jambi tersebut.

“Memang benar ada 8 orang PNS yang mengambil izin cuti resmi keluar negeri untuk mengikuti ibadah haji ke Mekkah, selain itu pihaknya hanya bisa memberikan rekomendasi izin saja untuk disampaikan ke pihak provinsi Jambi, namun demikian pihak BKPP Tebo juga tidak segan-segan apabila calon jemaah haji dari PNS Pemkab Tebo tidak memiliki ijin yang resmi untuk keluar negeri maka akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku serta memberi sangsi kedisiplinan terhadap hal tersebut”, pungkasnya.

Penulis : Husseimn Al Khabsyari/Almen.M
Editor : Novita

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.