banner 728x250

PEMPROV HIBAHKAN TANAH KE PENGADILAN NEGERI JAMBI

judul gambar
Sekda : Hibah Wujud Kepedulian Pemrov Terhadap Pelayanan Masyarakat

JAMBI, MEDIATRANSPARANCY.COM – Pemerintah Provinsi (Pemrov) Jambi secara resmi menyerahkan Hibah Barang Milik Pemrov Jambi berupa Aset Tanah kepada Makamah Agung RI (Pengadilan Negeri/Tipikor/H- Jambi Kelas 1A) yang ditandai penandatanganan Kesepakan Sereh Terima Hibah Tanah oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Drs.H.M.Dianto,M.Si bersama Ketua Pengadilan Negeri Jambi Edy Pramono, bertempat di Pengadilan Negeri Jambi. Turut serta mendampingi Sekda, Kepala Biro Pengelolaan Barang Milk Daerah Provinsi Jambi, H.Riko Febrianto,SH dan OPD terkait.

“Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat sekaligus peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di Provinsi Jambi, Pemrov Jambi akan mengupayakan sarana yang memadai, termasuk akan melepaskan aset milik Pemrov untuk diberikan kepada Makamah Agung RI (Pengadilan Negeri Jambi) berupa Tanah di Jalan A.Yani No.16 seluas 4.313 M2 sertifikat HP. No.28 tahun 2009 Kantor Pengadilan Negeri Jambi, dan Rumah Dinas di Jalan Raden Pirang, Kel. Pematang Sulur seluas 3.553 M2, sertifikat IDP No. 4 Tahun 1977,” kata Sekda

judul gambar

“Surat permohonan hibah yang masuk melalui Biro Pengelolaan BMD Provinsi Jambi cukup banyak, tentunya satu-persatu kita teliti dulu seperti Kantor Statistik Provinsi Jambi, RRI, dan BPN, semuanya akan kita proses sesuai prosedur, setelah selesai dan tidak menyalahi aturan akan kita serahkan,” tutur Sekda.

Sekda mengemukakan, Pemerintah Provinsi Jambi tidak bisa memberikan atau menghibahkan tanah milik Pemrov kalau tidak ada usulan dari instansi vertikal atau yang sedang mengunakan. “Pemerintah Provinsi Jambi tidak bisa memberikan secara terburu-buru, harus melalui prosedur yang benar, makanya setelah selesai diproses dan tidak menyalahi aturan baru kita serahkan secara resmi,” jelas Sekda.

“Dengan beralihnya hak pengelolaan atas tanah dari Pemerintah Provinsi Jambi ke Mahkamah Agung RI (Pengadilan Negeri Jambi), dapat diikuti dengan penertiban administrasi pencatatan aset pada masing-masing pengelola, sehingga tidak menjadi temuan dalam pemeriksaan, baik yang dilakukan oleh internal audit maupun ekstranal audit,” sambung Sekda.

Lebih lanjut, Sekda menjelaskan, pengalihan hak pengelolaan dimaksud untuk memudahkan penggunaan tanah dalam hal pengembangan Pengadilan Negeri/Tipikor/HI Kelas IA Jambi.” Dengan peralihan status tanah dapat mempercepat laju pembangunan fisik yang menggunakan dana APBN, mereka bisa membangun mempercepat laju pembangunan di bidang peradilan, khususnya di Provinsi Jambi,” ungkap Sekda Sekda.

Penyerahan aset tanah milik Pemerintah Provinsi Jambi tersebut sebagai bentuk dari wujud kepedulian Pemerintah Provinsi (Pemrov) Jambi terhadap pelayanan masyarakat. “Aset yang diserahkan hendaknya dikelola dan dimanfaatkan secara maksimal demi kepentingan orang banyak,” pungkas Sekda.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Jambi Edy Pramono,SH,MH menyampaikan, sangat mengapresiasi kinerja Pemerintah Provinsi Jambi dalam penyelesaian aset, dimana Pengadilan Negeri Jambi mengajukan permintaan hibah atas tanah dan rumah dinas yang dipakai Pengadilan Negeri Jambi, statusnya masih milik Pemrov Jambi, untuk dihibahkan menjadi milik Makamah Agung RI (Pengadilan Negeri Jambi). “Sesuai dengan pengajuan kita dahulu, hari ini dapat melaksanakan serah terima aset, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh OPD Pemrov yang terlibat dalam penyelesaian ini,” ujar Edy Pramono.

“Aset yang diserahkan akan dipergunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat banyak. Dengan aset ini, kita akan lebih maksimal meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” jelas Edy Pramono.

Reporter: Ruliah Novianti
Editor: Hisar Sihotang
judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.