banner 728x250

POLRES TANGERANG SELATAN MUSNAHKAN MIRAS HASIL OPERASI DI TANGERANG

Polres Tangsel musnahkan ribuan botol Miras. Foto/Berlin Aritonang.
judul gambar

TANGERANG SELATAN, MEDIATRANSPARANCY.COM – Polres Tangerang Selatan memusnahkan 6.000 botol minuman keras (Miras) di Mapolres Tangsel, Jalan Boulevard Bintaro CBD Bintaro, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, Jumat (13/4/2018).

Pemusnahan barang bukti minuman keras oplosan mematikan itu dipimpin langsung oleh Kapolres Tangsel, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ferdy Irawan dihadiri Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, Kajari Tangsel, Bima Suprayoga, Wakapolres Tangsel, Kompol Bachtiar Alponso dan jajaran pejabat Polres Tangsel dan para Kapolsek jajaran Polres Tangsel.

judul gambar

Menurut Kapolres Tangsel, bahwa barang bukti miras oplosan yang dimusnahkan merupakan sitaan dari toko dan industri rumahan tidak berizin petugas Satuan Reskrim Polres Tangsel, Satuan Narkoba Polres Tangsel, Satuan Sabhara Polres Tangsel, Polsek Pondok Aren, Polsek Ciputat, Polsek Pamulang, Polsek Cisauk, Polsek Serpong, Polsek Kelapa Dua, Polsek Legok, Polsek Curug, dan Polsek Pagedangan.

“Anggota kita juga menggrebek beberapa penjual dan agen minuman keras tidak berizin dibeberapa tempat diantaranya di Jurang Mangu Barat, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, dan Perumahan Poris Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang,” kata Kapolres.

Terkait pengungkapan kasus miras oplosan terdapat dua korban meninggal dunia bernama A Rohman alias Toyang (41) dan Ade Firmansyah (34) di Jalan Musyawarah Kelurahan Sawah Ciputat Tangsel pada Sabtu (7/4/2018).

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yuriko menegaskan, bahwa diduga akibat menenggak minuman keras mengakibatkan meninggal, dan Miras yang dimusnahkan diproduksi di Perumahan Poris Indah, Blok D367 Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang dan pendistribusian atau peredaran dilakukan di wilayah Tangerang dan sekitarnya.

Menurut AKP Alexander Yuriko, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka akibat peredaran miras tersebut dengan sangkaan pasal 197 Undang Undang nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 204 Ayat (1) dan (2) KUHP. (Berlin Aritonang)

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.