Jakarta, Mediatransparancy.com – Pada Sidang ke-25, kasus meninggalnya Mirna Salihin diduga karena keracunan sianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso memasuki babak akhir untuk menghadirkan saksi dan saksi ahli dipersidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasihat Hukum (PH) sudah tidak punya kesempatan untuk menghadirkan saksi-saksi. Dalam persidangan selanjutnya yakni pemeriksaan Jessica Kumala Wongso sebagai terdakwa.
Agenda sidang pemeriksaan Jessica akan digelar pada Rabu(28/9/2016) di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat mendatang.
Jessica akan kali ini akan membela dirinya untuk mempertanggungjawabkan apakah benar membunuh atau tidak membunuh Mirna Salihin. Jessica beberapa kali saat seorang saksi selesai memberikan keterangan, saat ditanya apakah ada tanggapan selalu kerap menjawab dia akan menanggapinya saat diperiksa.
“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu (28/9) pukul 09.00 WIB pagi, dengan acara pemeriksaan terdakwa,” kata hakim Kisworo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta, Selasa (27/9/2016) dini hari sekitar pukul 01.15 WIB.
Penulis : Chris Muryat