banner 728x250

TERUNGKAP DALAM PERSIDANGAN, DUGAAN ‘PENGELAPAN’ BARANG BUKTI YANG DISITA PENYIDIK

judul gambar

GARUT, MEDIATRANSPARANCY.COM – Ada apa dengan penyidik polres Garut? dalam penyitaan (Barang Bukti-red) semua alat komunikasi pribadi saya di sita, yakni 5 unit HP meliputi ;

  1. Hp Samsung note 4.
  2. Hp samsung S 5 EDGD.
  3. Hp Blackbery X 10.
  4. Hp Blackbery Dakota.
  5. Hp AZUS.

Tapi dalam berita acara di pengadilan saat JPU menghadirkan ke Hakim Ketua hanya di tulis 1 buah Hp. Itu pun HP milik Musthofa Hadi Karya (Opan). Ke-lima HP saya tidak masuk dalam berita acara penyitaan dari penyidik

judul gambar

Hal tersebut dikatakan Alfredo Tommy Langi usai menjalani sidang perdana bersama rekannya Musthofa Hadi Karya (Opan) terkait dugaan tindak pidana pemerasan yang digelar di PN Garut, jalan Merdeka Nomor 123, Jayaraga Tarogong Kidul, Kabupaten Garut Jawa Barat pada, Selasa (3/4/2018) siang.

Berdasarkan data yang dihimpun, bahwa dalam persidangan hanya diperlihatkan barang bukti sitaan, yaitu berupa 1 buah Hp merek LG milik saudara Musthofa Hadi Karya (Opan), 3 kemeja atribut media dan 1 unit kendaraan roda empat berstiker Media Sidik milik Tommy, tanpa adanya barang pribadi milik Tommy yang telah disita. Tommy sempat pertanyakan 5 HP miliknya yang juga ikut disita saat di Polres Garut, ironisnya tidak ada didalam barang bukti sitaan dan tidak pula tercatat dalam berkas barang sitaan.

Sidang perdana untuk Musthofa dan Tommy, terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan Media Sidik tersebut seharusnya di gelar pada tanggal 27 Maret 2018, namun diundur di karenakan kuasa hukum dari saudara Musthofa Hadi Karya (Opan) berhalangan hadir.

Berita acara berkas perkara nomor polisi : BP/ 11.a/11/208/Reskrim dibacakan oleh JPU Cucu Sulistyowati, SH. Dan di dalam berita acara tersebut JPU, Menimbang :

  1. Bahwa penuntut umum berpendapat, dari hasil penyidikan dapat di lakukan penuntut dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana pemerasan dan ancaman dan atau penipuan sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana dalam pasal 368 ayat 2 KUHP, atau kedua pasal 368 ayat 1 Jo pasal 56 ke 1 KUHP.
  2. Pemeriksaan selanjutnya adalah masuk wewenang Pengadilan Negeri Garut.

Setelah JPU Cucu Sulistyowati SH membacakan berita acara, Ketua Majelis Hakim Isabela Samelina, SH meminta agar pelapor yakni Kepala Desa Margalaksana, Wawan untuk memberikan keterangan /bersaksi atas laporannya terhadap oknum wartawan tersebut dibawah sumpah sesuai agama yang dianutnya, agar menceritakan fakta yang sebenarnya.

Didalam keterangannya dipersidangan Kades Wawan mengatakan bahwa kedatangan ke tiga oknum wartawan tersebut ( Budi, Musthofa dan Tommy) pada tanggal 9 Januari 2018 di Desa Margalaksana Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, (Budi di sidang terpisah karena JPU memakai pasal 141 KUHP), (splitsing) atas dasar adanya dugaan penyelewengan anggaran dana desa tahun 2016.

Wawan menjelaskan saat di konfirmasi melalui sambungan telepon seluler oleh saudara Musthofa, ia memang mengundang mereka untuk bertemu di Kantor Desa Margalaksana.

“Saat dikantor desa saya mengatakan kepada mereka bahwa terkait anggaran pembangunan desa tahun 2016 sudah selesai dan dinyatakan clear oleh inspektorat dan BPK,” ujar  Wawan saat itu kepada Musthofa, dan kades Wawan pun mempersilakan saudara Mustofa untuk melihat data tersebut.

Dan terungkap juga terkait pemberian uang senilai Rp 1 juta yang diberikan oleh Wawan melalui saksi Cecep dengan mengatakan uang itu adalah uang yang dipinjam oleh Wawan (selaku Kades) kepada saksi Cecep yang kemudian diberikan kepada mereka (Budi, Musthofa dan Tommy) itu adalah uang buat bantu makan mereka dijalan bila mereka ingin melanjutkan perjalanan pulang.

Namun keesokan harinya, menurut Kades Wawan beliau merasa heran dengan kedatangan mereka lagi pada tanggal 10 Januari 2018, Wawan merasa diperas dengan permintaan uang sebesar Rp 10 juta yang diminta oleh tersangka Budi. 

Kades Wawan merasa ketakutan saat Akan diberitakan melalui media dan akhirnya Wawan menyanggupi untuk memberikan lagi uang yang diduga untuk ‘uang bensin’ sebesar Rp 4 juta yang diberikan melalui saksi Cecep lagi.

Pernyataan dari Wawan tersebut sontak telah menggelitik Hakim anggota, Ayu Amelia, SH untuk bertanya kepada Kades Wawan, “bila anda merasa tidak punya salah dalam anggaran dana desa (ADD) kenapa harus takut untuk dipublikasikan?,” tanyanya.

Hal senada pun di lontarkan oleh ketua Majelis Hakim Isabela Samelina, SH. Karena menurut Isabela Samelina, SH, yang mengatakan bahwa jika tidak merasa berbuat salah kok mau memberikan uang hingga sebesar Rp 5 juta. “Kenapa tidak anda berikan saja sekalian sepuluh juta?,” tegas Isabela.

Kemudian dijawab oleh Kades Wawan selaku Pelapor, “ya saya merasa keberatan,” katanya. Yang langsung kembali ditanya sang hakim, “ya jika merasa keberatan kenapa harus diberikan, apalagi dilakukan dengan cara sampai meminjam, uang sebesar Rp 5 juta itu tidaklah sedikit, seandainya saya-pun berada dalam posisi tersebut tidaklah akan mau saya memberikan bila memang saya merasa diposisi kebenaran,” tegas Isabela.

Kades Wawan pun kembali mengatakan bahwa hal tersebut manusiawi, bila dirinya merasa ketakutan.  Pernyataan Wawan tersebut telah membuat majelis hakim yang berada dipersidangan mengernyitkan dahi tanda heran.

Dari saksi pelapor di hadirkan saudara Cecep oleh JPU, dalam keterangan kesaksianya saudara Cecep mengatakan bahwa ia diminta oleh saudara Ajat, menurut kades Wawan saudara Ajat ini adalah masih saudaranya dan bukan sebagai pegawai dari desa Margalaksana namun kades Wawan mempercayainya sebagai mediator antara Kades Wawan dengan kehadiran para oknum wartawan tersebut.

Sehingga dalam hal ini apa kesepakatan yang diambil oleh kades Wawan selalu mempertimbangkan usul dari saudara Ajat, itu terlontar saat beberapa kali dan seringnya kades Wawan menyebut nama saudara Ajat di kesaksiannya.

Saksi Cecep mengatakan bahwa benar, dirinya yang menyerahkan uang tersebut, yang pertama di tanggal 9 Januari 2018 dan yang kedua di tanggal 10 Januari 2018, pertama pemberian uang tersebut di kantor desa Margalaksana dan yang ke-2 pemberian uang tersebut didasari oleh permintaan uang dari saudara tersangka Budi. Lokasinya di tempat saudara Ajat yang diduga sekretariat Fowar (Forum Wartawan Garut), hingga akhirnya diduga telah terjadi tindakan ‘persekusi’ kepada ketiga awak media tersebut.(red)

Reporter : Ach Zark

Editor: Romy
judul gambar

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published.