banner 728x250

Truk Tronton Langgar Perda Saat Bongkar Barang Hypermat di Bungo

Foto : TRUK TRONTON SAAT BONGKAT BARANG MILIK HYPERMART.
judul gambar

Muara Bungo, Mediatransparancy.com – Truk tronton pemasok barang untuk Hypermart, tampaknya melanggar aturan dan melakukan aktifitas bongkar muat di dalam kota, padahal Pemerintah Kabupaten Bungo melalui Dinas Perhubungan (Dishub) telah melayangkan surat edaran sejak tanggal 1 juni 2016 lalu, tentang larangan truk tronton melakukan aktifitas maupun bongkar muat didalam kota, karena untuk saat ini terminal truk telah selesai dibangun di samping Terminal Type A SKB Muara Bungo.

Foto : Dharmawan selaku Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bungo Memeriksa Jalan yang rusak .
Foto : Dharmawan selaku Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bungo Memeriksa Jalan yang rusak .

Namun sangat disayangkan, selang beberapa hari surat edaran tersebut disebar luaskan, pihak Hypermart Muara Bungo tanpaknya tidak mengindahkannya, dengan alasan surat edaran tersebut baru diterimanya.

judul gambar

“Dari dulu kita melakukan aktifitas seperti ini, karena kita belum mendapatkan peraturan seperti ini, dan untuk selanjutnya truk tronton kita tidak bakal masuk lagi” ujar Bayu H Pebiyanto selaku Gm Hypermart Muara Bungo kepada Mediatransparancy.com, Rabu (22/06/2016).

Mengetahui hal tersebut, Dharmawan selaku Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bungo sangat berang dan langsung menghampiri pihak Hypermart yang telah melanggar aturan, dan telah membuat jalan maupun drenase di area tersebut hancur.

“Kita sangat menyayangkan kondisi jalan dan drenase yang rusak akibat truk tronton melebihi tonase melintas dan melakukan bongkar muat barang milik Hypermart, karena kondisi keuangan kita yang defisit, dan tidak mungkin kita terus – terusan untuk memperbaiki jalan maupun drenase tersebut, kita saling mengerti lah..!” pungkas Dharmawan.

Penulis: Kurnia/ Almen.M

Editor  : Novita

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.