banner 728x250
HUKUM, NEWS  

Uang Koordinasi IMB 50 Juta Rupiah Atas Nama Petugas Berwenang? O la la Korupsi…..

judul gambar
Transaksi Koordinasi IMB sebesar 5o juta rupiah atas nama Sayon Lubis.
Transaksi Koordinasi IMB sebesar 5o juta rupiah atas nama Sayon Lubis.

Jakarta, Transparancy.com

IMB atau Ijin Membangun Bangunan, telah dibuat dalam bentuk tatanan peraturan yang dapat dirunut agar mudah diimplementasi. Peraturan dibuat dengan berbagai ketentuan lengkap dengan sanksi-sanksi atas pelanggarannya sebagai upaya penegasan.

judul gambar

Dalam implementasinya, pemerintah membentuk unit khusus yang bertugas melakukan proses perijinan. Dalam prosesnya, petugas perijinan dapat menerbitkan IMB jika rencana bangunan dinilai telah memenuhi ketentuan yang meliputi aspek pertanahan, aspek planologis, aspek teknis, aspek kesehatan, aspek kenyamanan dan aspek lingkungan.

Sebagai pelengkap, pemerintah provinsi membentuk pula satuan kerja yang bertugas untuk melakukan Pengawasan dan Penertiban Bangunan atau laxim disingkat dengan P2B.
Petugas P2B memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan ketentuan laik tidaknya sebuah bangunan, hingga melakukan penertiban bila telah diketahui bangunan melanggar ketentuan yang berlaku.
Sebagai acuan informasi bagi masyarakat, dibuat alur tindakan P2B (terlampir):

Alur Tindakan P2B - 1
Alur Tindakan P2B – 1
Alur Tindakan P2B - 2
Alur Tindakan P2B – 2
Alur Tindakan P2B - 3
Alur Tindakan P2B – 3

 

Alur Tindakan P2B - 4
Alur Tindakan P2B – 4
Alur Tindakan P2B - 5
Alur Tindakan P2B – 5
Alur Tindakan P2B - 6
Alur Tindakan P2B – 6
Alur Tindakan P2B - 7
Alur Tindakan P2B – 7

Pada kenyataanya, tugas, pokok dan fungsi petugas telah berubah menjadi kewenangan. Kewenangan yang telah ditransaksikan bagi terjadinya jual-beli persetujuan.

Masyarakat yang tidak mau pusing dengan segala aturan yang dirasa tidak sesuai dengan keinginan atas rencana bangunan. Petugas yang merasa, atas wewenangnya, merasa berhak menjadikan atau tidak menjadikan sebuah penerbitan ijin bangunan dapat diterbitkan. Pertemuan keduanya menghasilkan sebuah keajaiban. Kejaiban berdirinya bangunan-bangunan tanpa IMB. Tanpa perlu memenuhi ketentuan. Transaksi yang telah merusak aspek pertanahan, aspek planologis, aspek teknis, aspek kesehatan, aspek kenyamanan dan aspek lingkungan.

Pada gambar ini jelas tertera, bahwa sang petugas, abdi masyarakat dalam tata ruang yang justru telah berkontribusi merusak tata ruang. Transaksi jual-beli persetujuan dengan membelakangi peraturan, merendahkan aturan gubernur, merusak tata ruang. Semua terjual dalam nilai Rp. 50 juta. (Herlina Butar-Butar)

judul gambar

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published.