banner 728x250

Virus Game, Kapolri Larang Anggota Polri Main Pokemon Go

judul gambar

Jakarta, Mediatransparancy.com – Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengeluarkan aturan yang melarang seluruh anggotanya bermain Pokemon Go Online saat bertugas. Aturan ini tertuang dalam Surat Telegram bernomor STR/533/VII/2016 tertanggal 19 Juli 2016.

Dalam Surat Telegram tersebut diterangkan bahwa game Pokemon Go dapat mengurangi kewaspadaan. Hal itulah yang menjadi salah satu alasan Pokemon Go dilarang dimainkan saat polisi bertugas.

judul gambar

“Melarang anggota bermain Pokemon Go saat bekerja, apalagi mereka melaksanakan tugas-tugas khusus seperti pengamanan dan penjagaan tahanan,” bunyi surat tersebut, Rabu (20/7/2016).

Kemudian, dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa Pokemon Go tidak diperkenankan dimainkan di dalam Markas dan Fasilitas yang dimiliki Kepolisian. Alasannya karena permainan atau game ini mengharuskan para pemainnya mengaktifkan geolokasi atau GPS.

“Pokemon Go adalah permainan GPS-based, yang mengharuskan mengaktifkan geolokasi atau GPS, hal ini berbahaya bila dimainkan di lingkungan, fasilitas, dan markas kepolisian. Karena akan terekam dan apabila informasi jatuh ke orang yang tidak bertanggung jawab, bisa disalahgunakan,”

Larangan bermain di Markas dan Fasilitas ini tak hanya berlaku bagi anggota saja, melainkan bagi seluruh tamu yang datang ke kantor polisi.
“Melarang setiap orang atau tamu bermain Pokemon Go di lingkungan, fasilitas, dan markas Polri,” begitu surat telegram yang ditandatangani Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Mochamad Iriawan.

Penulis : Subarkah/rel

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.