banner 728x250

12 KEPALA DAERAH MENYERAHKAN DOKUMEN PPKD KEPADA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

judul gambar

JAKARTA, MEDIATRANSPARANCY.COM – Langkah-langkah awal menuju Kongres Kebudayaan Indonesia 2018 sudah mulai mewujudnyata dari akad pemerintah daerah untuk ikut serta dalam perumusan strategi kebudayaan.

Demikian diungkapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy yang didampingi Dirjen Kebudayaan, Kemendikbud, Hilmar Farid kepada wartawan usai acara penyerahan dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah oleh beberapa Kepala Daerah di gedung Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Rabu (29/8/2018.

judul gambar

Menurut Muhadjir, bahwa dokumen-dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) nantinya akan menjadi dasar dari penyusunan strategi kebudayan yang selanjutnya akan dirumuskan melalui Kongres Kebudayaan Indonesia yang akan dilaksanakan bulan Desember 2018 dan hasilnya akan menjadi landasan dokumen teknokratik Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan (RIPK).

“RIPK sendiri akan menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang baru di tahun 2019 nanti. Dengan begitu, arah pembangunan nasional ke depan akan berhulu pada kebudayaan,” kata Muhadjir.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Kebudayaan, Hilmar Farid mengatakan, dengan ditetapkannya Peraturan Presiden (PP) No. 65/2018 tanggal 14 Agustus 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan, sejumlah kabupaten/kota telah berhasil menyusun dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) dan bahkan hari ini ada beberapa kabupaten/kota yang telah berhasil menyusun dokumen PPKD dan sudah siap diserahkan kepada Mendikbud.

“Saat ini, ada 13 kabupaten/kota yang sudah berhasil menyusun dokumen PPKD dan hari ini akan diserahkan ke Mendikbud. Penyerahan ini merupakan wujud komitmen Pemda terkait terhadap pemajuan kebudayaan dan implementasi dari UU No 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Perpres No 65/2018 tentang Tata Cara Penyusuan Pokok Pikiran Kebudayaan Darah dan Strategi Kebudayaan,” kata Hilmar Farid.

Kabupaten/Kota tersebut antara lain Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Morotai, Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kota Tegal, Kabupaten Blitar, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Sintang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKU) Selatan, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Banyuwangi, dan Kabupaten Muna.

Dan Kepala Daerah dan mewakili yang akan hadir menyerahkan dokumen PPKD kepada Mendikbud, Muhadjir Effendy adalah Wali Kota Ternate, Dr. H. Burhan Abdurahman, SH, MM, Wali Kota Tidore Kepulauan, Captain Ali Ibrahim, Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, Bupati Flores Timur, Antonius Hubertus Gege Hadjon, Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas, Wakil Bupati Badung, I Ketut Suiasa, Wakil Bupati OKU Selatan, Sholehien Abuasir, SP, M.S, Wakil Bupati Bangka Barat, Markus Sambang, Sekda Kabupaten Sintang, Afen, Plt. Sekda Kota Tegal, Yuswo Waluyo, Kadis Budparpora, Kabupaten Blitar, Kadisdikbud Kabupaten Muna, Ashar Dulu.

Terkait strategi kebudayaan, Dirjen Kebudayaan, Hilmar Farid mengatakan, kebijakan kebudayaan selama ini banyak yang belum berpijak pada kenyataan, lebih dituntun oleh harapan dan keinginan.

“Jadi, sekarang kita perlu perangkat undang-undang dan regulasi yang betul-betul bisa menangani kenyataan,” kata Hilmar.

Oleh karena itu, kata Hilmar dengan adanya perangkat UU dan regulasi semakin jelas dan ada harapan besar jauh di depan, akan tetapi, kerangka regulasinya sendiri harus lebih ketat menangani apa yang nyata ada. Ibarat baju, kata Hilmar, banyak kebijakan ini seperti baju yang terlalu besar, sehingga tidak persis dengan badan, atau sebaliknya, kadang-kadang kebijakan merupakan baju yang terlalu sempit.

“Ini yang kami coba ubah, karena, urusan tata kelola masih punya banyak pekerjaan rumah,” kata Hilmar.

Terkait pendanaan yang diatur pada PP No 65/2018 tentang Tata Cara Penyusunan PPKD dan Strategi Kebudayaan Bab VI pasal 23 (1) Pendanaan penyusuan PPKD kabupaten/kota dibebankan kepada APBD kakbupaten/kota, (2) Pendanaan penyusunan PPKD provinsi dibebankan kepada APBD provinsi, dan (3) Pendanaan penyusuan Strategi Kebudayaan dibebankan kepada APBN.

“Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan PPKD kabupaten/kota dilakukan secara berkala setiap 1 tahun oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sebagaimana tercantum di pasal 20 PP 65/2018,” kata Hilmar.

Editor: Ebenezer Sihotang

 

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.