banner 728x250

12 Saksi dimintai keterangan tentang kasus pembunuhan siswi SMPN Bernas, Pelalawan

judul gambar

PELALAWAN, MEDIA TRANSPARANCY – Peristiwa Tewasnya Siswi SMPN di Pangkalan Kerinci korban inisial IA. Dan Tersangka inisial MAA yang ditangkap pada 19 Februari 2021 kini telah menjalani sidang lanjutan masuk pada hari ke tiga, perkara ini membuat perhatian publik. Persidangan hari ke tiga ini masih ditempat yang sama dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Rabu (17/03/21)

Saat dikonfirmasi Kepala Seksi Intel Sumriadi, SH.MH Kejari Pelalawan menerangkan, telah melaksanakan persidangan lanjutan perkara anak MAA. Persidangan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abraham Ginting, SH.MH hakim Anggota Dedi Alparesi, SH dan Angel, SH dengan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Anak Syafrida, SH dan Ray Leonardo, SH. Penasihat hukum Anak dari Posbakum : Sandi Baiwa dan Panitera pembantu Desi Wulandari.

judul gambar

Anak MAA sampai di pengadilan Negeri pelalawan yang dikawal oleh pengawal tahanan dari pihak kepolisian dan Kejaksaan.

Adapun agenda sidang perkara anak tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi – saksi, sebanyak 10 orang saksi didalam berkas dan 2 orang saksi yang diluar berkas, dan dihadiri oleh Anak Inisial MAA”, ujar Sumriadi

Turut Hadir dalam ruang sidang adalah Jaksa Penuntut Anak (JPA), Majelis Hakim Anak, orang tua Anak, Penasihat Hukum Anak pendamping pihak korban Pusat Advokasi Bantuan Hukum Riau.(PABHR), Pihak Bapas”, jelas Sumriadi.

Bahwa Anak MAA disangka melanggar Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C UU. No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU. No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dan atau Pasal 338 KUHP Jo UU. No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021 dengan agenda masih mendengar keterangan saksi – saksi lainya”, ujar Sumriadi.

Sidang pertama dilaksanakan hari Senin 15 Maret 2021 dihadiri 2 (dua) Saksi yakni, M.Syahputra, Eva Sari. Hari kedua 4 (Empat) Saksi yakni, M.Shabrina, T.Dea, R.Manalu, Sumarni. Dan Hari ketiga Saksi yakni, IBP, Reni, S Putri dan Wulan.

REPORTER : HENDRI JERMAN SALAJA
judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.