TRANSPARANSI, JANTHO – Sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025, pemerintah secara resmi memberikan amnesti kepada sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di seluruh Indonesia. Penyerahan amnesti ini dilaksanakan serentak pada Sabtu, 2 Agustus 2025, di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan), sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan keadilan restoratif serta mendukung proses reintegrasi sosial bagi narapidana yang telah memenuhi syarat.
Di Rutan Kelas IIB Jantho, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh, sebanyak lima orang warga binaan tercatat menerima amnesti berdasarkan keputusan tersebut. Dari jumlah tersebut, satu orang sebelumnya telah lebih dulu berada di luar Lapas melalui program Pembebasan Bersyarat (PB), dan satu orang lainnya tercatat sedang berada di Unit Pelaksana Teknis (UPT) lain sehingga proses pemberian amnestinya dilakukan di tempat tersebut.
Sementara itu, tiga orang narapidana lainnya yang saat ini masih menjalani masa pidana di dalam Rutan Jantho langsung dinyatakan bebas pada hari ini. Mereka dibebaskan setelah secara resmi menerima dokumen amnesti dan menyelesaikan seluruh prosedur administrasi yang telah ditetapkan, sesuai dengan standar operasional yang berlaku di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Proses penyerahan amnesti berlangsung secara tertib dan penuh haru. Para narapidana yang menerima amnesti mengungkapkan rasa syukur dan tekad untuk menjalani hidup yang lebih baik di tengah masyarakat. Pihak Rutan Jantho juga memberikan pembekalan singkat kepada mereka mengenai langkah-langkah reintegrasi sosial, serta mengingatkan pentingnya menjaga perilaku dan mematuhi hukum setelah kembali ke lingkungan masyarakat.
Kepala Rutan Jantho,Muhammad Nasir, S.H.,M.H dalam keterangannya, menyampaikan bahwa “pemberian amnesti ini merupakan bentuk pengakuan negara terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku positif selama menjalani masa pidana. Ia berharap, momentum ini dapat menjadi titik balik bagi para penerima amnesti untuk membangun masa depan yang lebih baik dan berkontribusi positif bagi masyarakat”.
Dengan dibebaskannya Kelima narapidana tersebut, Rutan Jantho mencatat pelaksanaan amnesti Keppres Nomor 17 Tahun 2025 telah berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya reformasi sistem pemasyarakatan nasional, yang terus mengedepankan aspek pembinaan, kemanusiaan, dan keadilan sosial.