banner 728x250
HUKUM, NEWS  

14 Pemuda Mabuk di Bengkulu, Perkosa dan Bunuh Gadis 14 Tahun

Foto : iLustrasi
judul gambar

Bengkulu, Mediatransparancy.com – Gadis SMP Umur 14 tahun diperkosa oleh 14 pemuda mabuk kemudian dibunuh di Bengkulu. 12 Pelaku sudah ditahan dan terancam pidana seumur hidup. Namun menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) hukuman harus ditambah lebih berat.

Kronologi terjadinya pemerkosaan karena faktor miras yang mana 14 pemuda sedang minum-minum sampai mabuk, dan pada saat itu melintas gadis SMP selanjutnya ke 14 pemuda beramai-ramai memperkosa gadis belia itu selanjutnya membunuhnya akhirnya di buang di jurang.

judul gambar

“Kasus ini juga semakin menunjukkan urgensi percepatan penerbitan Perpu Kebiri,” tegas Ketua KPAI Asrorun Niam, Senin (2/5/2016).

Niam mengutuk peristiwa pemerkosaan yang terjadi awal april lalu. Saat itu korban pulang sekolah. Korban masih duduk di bangku SMP.

Niam menegaskan, selain soal RUU Perlindungan Minuman Beralkohol, Perpu Kebiri juga penting untuk perlindungan anak.

“Kasus ini sebagai dalil penguat sisi kedaruratan perlindungan anak, yang mempertegas pentingnya Perpu untuk melindungi anak,” tutup dia.

Penulis : Chris Muryat

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.