Muara Bungo, Mediatransparancy.com – Tepatnya (10/05/2016) kemarin, tim gabungan terdiri dari Pemerintah Daerah, TNI dan Polri, telah melaksanakan razia untuk menumpas dan membakar mesin Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di dusun Cilodang kecamatan Pelapat.
Bahkan hal yang sangat mengejutkan adalah, Rio (kepala desa) dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dusun Cilodang pun ikut melakukan penambangan liar di tanah TKD tersebut.

Selang 17 hari setelah pemberantasan peti dicilodang jum’at (27/05) Hamid selaku sekretaris dusun Cilodang, kembali melaporkan permasalahan yang sama melalui telpon celuler kepada Dharmawan selaku anggota Komisi III DPRD kabupaten Bungo.“
Setelah razia kemarin (10/05) 18 set mesin peti kembali beroperasi di dusun kami tepatnya di tanah TKD dan tanah R seluas 135 hektar” ungkapnya.
“Kami telah melapor ke Mapolsek kecamatan Pelepat, namun hingga saat ini belum ada tindakan dari pihak Polsek” tuturnya dengan nada mengeluh.

Menyikapi laporan tersebut, Dharmawan menganjurkan kepada Hamid sekretaris dusun Cilodang untuk segera mengirim surat ke Mapolres Bungo, Pemerintah Daerah dan DPRD kabupaten Bungo.
“Kalau seperti ini kejadiannya, kita tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku peti di dusun Cilodang, terlebih lagi telah merusak tanah milik pemerintah yang diperuntukkan kepada masyarakat” ungkap Dharmawan (27/05).
Kemudian Dharmawan menambahkan “saya berharap pak Sekdes mengirim surat laporan kepada Mapolres Bungo, Pemerintah Daerah dan DPRD, agar peti ini segera kita tumpas dan kita bakar”.
Penulis: Kurnia/ Almen.M
Editor : Novita