KOTA LANGSA mediatransparancy.com — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Langsa terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan dan pemenuhan hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kali ini, Lapas Narkotika Langsa bekerja sama dengan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Langsa Darussalam membuka rekening tabungan bagi WBP, Jumat, 26 September 2025.
Program ini bertujuan untuk memperlancar pemberian premi kepada WBP yang telah memenuhi kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 1999 mengenai Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.
Kepala Lapas Narkotika Langsa, Machda Landasny, mengatakan program ini merupakan langkah nyata dalam mewujudkan tata kelola yang lebih akuntabel dan transparan dalam pemenuhan hak-hak WBP.
“Dengan adanya rekening tabungan, pemberian premi bagi WBP yang telah bekerja akan menjadi lebih efisien dan teratur. Selain itu, program ini juga membantu mengurangi peredaran uang tunai di dalam Lapas sehingga menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman,” ujarnya.
Machda menjelaskan, selama ini seluruh WBP yang bekerja telah mendapatkan premi sebagai bentuk penghargaan atas kinerja mereka. Premi tersebut disimpan melalui buku tabungan masing-masing dan akan diberikan secara penuh saat mereka selesai menjalani masa pidana. Dengan sistem ini, WBP diharapkan memiliki tabungan yang bisa dimanfaatkan sebagai modal awal ketika kembali ke masyarakat.
Lebih lanjut, Machda menambahkan bahwa pembukaan rekening ini juga menjadi bagian dari program pembinaan kemandirian berkelanjutan.
“Kami berharap program ini dapat memotivasi WBP untuk terus aktif dalam kegiatan pembinaan. Selain memperoleh premi, mereka juga memiliki tabungan yang bisa menjadi bekal untuk memulai kehidupan baru setelah bebas nanti,” tambahnya.