MUARA BUNGO, MEDIATRANSPARANCY.COM – Pemerintah Kabupaten Bungo bersama DPRD mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) untuk di sahkan pada tahun 2017 ini. Dari 20 Ranperda tersebut, terdapat 6 Ranperda inisiatif DPRD dan 14 Ranperda lainnya di ajukan oleh Pemerintah Kabupaten Bungo.
Saat di konfirmasi mengenai hal tersebut, Al-jufri selaku anggota Badan Musyawarah (BANMUS) DPRD menegaskan kepada para SKPD yang mengajukan perubahan Perda, diberi waktu selama dua minggu untuk mempersiapkan semua berkasnya, sedangkan yang mengajukan Perda baru harus menyelesaikan berkas maksimal satu bulan kerja.
“Kami menegaskan kepada kepada para SKPD yang mengajukan perubahan Perda untuk menyelesaikan berkasnya selam dua minggu ini, sedangkan untuk yang mengusulkan Perda Baru harus menyelesaikannya selama satu bulan kerja, agar semua perda tersebut bisa di akomodir” Tegas Politisi Partai PDI-P tersebut.
Penulis: Kurnia/Almen.M















