CIREBON, MediaTransparancy.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon, Kamis (25/12/2025), memberikan Remisi Khusus Natal Tahun 2025 kepada 20 warga binaan pemasyarakatan (WBP), 4 diantaranya WBP warga negara asing, yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepala Lapas Kelas I Cirebon, Nanank Syamsudin, menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan secara objektif dan transparan. “Remisi ini bukan hadiah, melainkan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif, disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas,” ujarnya.
Nanank juga menambahkan bahwa proses pengusulan remisi dilakukan secara selektif dan akuntabel. “Kami memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan. Tidak semua warga binaan bisa mendapatkan remisi karena harus memenuhi syarat yang ditetapkan undang-undang,” katanya.

Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025 berlandaskan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta peraturan dan petunjuk teknis dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Maulidi Hilal, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan modern yang menekankan keadilan dan pembinaan berkelanjutan. “Pemanfaatan sistem informasi pemasyarakatan memastikan proses pemberian remisi berjalan transparan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Menurut Maulidi, remisi juga menjadi instrumen penting untuk mendorong motivasi warga binaan agar terus berperilaku baik. “Remisi diharapkan menjadi pemicu semangat bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat,” tambahnya.
Dari total 20 WBP penerima remisi, sebanyak 11 orang memperoleh pengurangan masa pidana selama satu bulan, lima orang mendapat satu bulan 15 hari, dan empat orang memperoleh remisi dua bulan. Tidak terdapat warga binaan yang langsung bebas pada peringatan Natal 25 Desember 2025.
Saat ini, Lapas Kelas I Cirebon dihuni 985 orang warga binaan. Untuk menjaga keamanan dan kelancaran layanan selama Natal dan Tahun Baru, pihak lapas menambah 20 petugas piket setiap hari serta menetapkan jadwal kunjungan ibadah dan kunjungan umum sesuai ketentuan.
Lapas Kelas I Cirebon juga menetapkan jadwal kunjungan khusus, yakni kunjungan ibadah pada 25 dan 27 Desember 2025 serta kunjungan umum pada 26 Desember 2025.













