banner 728x250
DAERAH  

25 MENRA TOWER TANPA IZIN DIKOTA SUbULUSSALAM PERLU DITERTIBKAN

Inilah salah satu Tower yang terletak dikawasan padat penduduk yang di duga tanpa izin
judul gambar

SUBULUSSALAM, TRANSPARANCY – 30 Tower dari berbagai jenis perusahaan kini telah berdiri di kota Subulussalam akan tetapi yang memiliki izin hanya 5 tower, 4 ditahun 2013/2014,dan satu ditahun 2015.

Tower adalah salah satu penunjang perusahaan, apa lagi perusahaan yang memanfaatkan “sateliit” sehingga hal ini menjadi kewajiban bagi perusahaan tertentu, akan tetapi dalam pendiriannya bukanlah asal-asalan akan tetapi harus ada izin dari Pemko, apalagi dikota Subulussalam telah ada perda yang menggatur tower tersebut.

judul gambar

Persoalan ini telah tercium DPRK Subulussalam sehingga telah menjadi    ” rekomendasi” DPRK pada Paripurna LKPJ yang lalu,kepada walikota. DPRK menegur dan menyebutkan bahwa dari 25 tower belum pernah ditarik retribusi oleh Pemko melalui DisHubParTel kota Subulussalam yang seygoyanya dapat menambah PAD kota Subulussalam,  tapi persoalan ini dianggab spele dan menjadi pertanyaan besar, ada apa???.

Menurut Kakan KP2T kota Subulussalam, Mustolik, ketika dikonfirmasi media ini, beliau mengakui bahwa dari seluruh Tower yang ada yang memliki izin hanya 5  yang lain tidak tau alias tidak ada izin

Menurut beliau,persoalan ini sangat perlu ditindaklanjuti agar Tower yang tidak punya izin ditindak tegas, karena kota Subulussalam juga salah satu daerah Tk II yang “otonomi” dapat menegakkan aturan otonomi Daerah.

Beberapa pengamat kota Subulussalam turut buka suara kepada media ini  mengamati hal ini,walikota Subulussalam perlu tegas untuk menindak pengusaha nakal agar ada pembelajaran bagi peemilik Tower tersebut. Menjamurnya Tower dikota ini tanpa izin membuat timbul asumsi asumsi negatif ditengah masyarakat ada apa dengan Pemko???.

Jadi dalam hal ini Pemko sangat perlu menunjukkan keseriusan dan ketegasan sehingga dengan hal ini nampak siapa yang selama ini bermain. Sat Pol PP adalah instansi/satuan penegak perda maka dalam situasi ini perlu bertindak tegas, selain kewajiban dalam persoalan ini memang perlu tegas,demi tuntasnya perizinan tower dikota Subulussalam.

Disisi lain, tower perorangan atau tower pengguna satelit diatas rumah pribadi pun marak di kota ini, diharapka agar pemerintah serius untuk menertipkan perizinannya. (Saran)

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.