banner 728x250

25 Ruas Jalan di Jakarta Akan Diberlakukan Kembali Aturan Ganjil Genap

judul gambar

JAKARTA, MEDIA TRANSPARANCY – Aturan ganjil genap terhadap kendaraan pribadi roda empat akan diberlakukan kembali di sejumlah ruas jalan di wilayah DKI Jakarta.

Sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Satuan Lalu Lintas Polda Metro Jaya, telah memberlakukan tilang ganjil genap, namun karena Corona Virus Desease Nineteen (Covid-19) tilang tersebut ditiadakan sementara.

judul gambar

Namun setelah sekian bulan Pandemi Covid-19 tidak lagi mengganggu aktifitas masyarakat, maka Pemprov DKI Jakarta, dengan berbagai pertimbangan kemacetan maka keputusan untuk memberlakukan tilang ganjil genap akan dilaksanakan tanggal 6/08/20.

Hanya saja selama tiga hari mulai Senin 3/08 hingga 5/08/20 petugas dilapangan belum melakukan penilangan, namun akan memberikan sosialisasi dulu sebelum hari Kamis 6/08/20 pemberlakuannya terlaksana.

Sebagaimana disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, selama tiga hari masih dilakukan sosialisasi. Jika kedapatan ada kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap petugas akan memberikan teguran secara lisan belum bisa menilang pelanggar.

“Sosialisasi dilakukan supaya para pengendara tidak kaget jika penerapan ganjil genap dilaksanakan. Setelah sosialisasi tiga hari berturut turut, petugas harus melakukan tindakan penilangan baik secara manual dan secara e-TLE” ujarnya 2/8/20 pada wartawan.

Sebanyak 25 Ruas jalan yang akan diberlakukan penilangan plat kendaraan yang melintas di jalur ganjil genap di wilayah DKI Jakarta, yakni :

1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.

Penulis : P.Sianturi
judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.