KOTA LANGSA TRANSPARANSI – Sebanyak 27 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa Kanwil Ditjenpas Aceh resmi dibebaskan melalui program Pembebasan Bersyarat (PB) setelah memenuhi seluruh syarat administratif dan substantif, Senin, 17 November 2025.
Program ini menjadi langkah awal bagi mereka untuk kembali berbaur di tengah masyarakat setelah menjalani proses pembinaan di dalam lapas.
Pembebasan ini juga turut disertai dengan penyerahan premi atau upah kerja, khususnya bagi WBP yang selama masa pidana berperan sebagai tamping atau pekerja internal. Upah tersebut diberikan melalui kerja sama Lapas dengan Bank Syariah Indonesia sebagai bentuk apresiasi atas kedisiplinan dan kontribusi mereka selama mengikuti program pembinaan.
Sebelum proses pelepasan, Kalapas Anggit Yongki Setiawan memberikan arahan kepada para WBP di area Pos Satu. Dalam arahannya, Anggit menekankan pentingnya menjaga perilaku, memanfaatkan kesempatan kedua ini, serta mengamalkan nilai-nilai pembinaan selama berada di luar lapas.
“Kesempatan ini adalah amanah. Kami berharap kalian dapat menjaga nama baik, kembali ke keluarga dengan sikap yang lebih matang, dan menunjukkan bahwa pembinaan di lapas benar-benar membawa perubahan. Jadikan masa bebas ini sebagai awal baru untuk hidup yang lebih baik,” ujar Anggit.
Ia juga menegaskan bahwa program PB bukan sekadar pelepasan, tetapi bagian dari reintegrasi sosial agar WBP dapat kembali menjalani kehidupan produktif dan bertanggung jawab di masyarakat.
Lapas Narkotika Langsa berharap seluruh WBP yang menerima PB dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin dan terus menjaga komitmen untuk tidak mengulangi pelanggaran hukum.















