banner 728x250

MENDIKBUD: PEMERINTAH BERIKAN JAMINAN KEPADA PEMELUK DAN PENGHAYAT KEPERCAYAAN

judul gambar

JAKARTA, MEDIATRANSPARANCY.COM – Pemerintah memberikan jaminan kepada pemeluk dan penghayat kepercayaan untuk mendapatkan perlakuan sama dan tidak ada diskriminasi, termasuk di bangku pendidikan. Itulah yang diharapkan pemerintah terkait larangan pihak sekolah melakukan tindakan diskriminatif terhadap siswa penghayat kepercayaan.

Demikian dikatakan Meteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy saat ditemui di kantor Kemenko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta Pusat pekan lalu.

judul gambar

“Penghayat kepercayaan telah diakui keberadaannya oleh pemerintah dan setara dengan para siswa lainnya, jangan ada lagi praktik diskriminasi,” tegas Muhadjir.

Sebelumnya, kata Mendikbud, bahwa hak penghayat kepercayaan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 27 tahun 2016 tentang Layanan Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan YME pada Satuan Pendidikan, artinya, siswa dibolehkan mengikuti mata pelajaran agama sesuai dengan kepercayaannya dan tidak wajib mengikuti pelajaran agama yang ditentukan pihak sekolah.

Deputi bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kemenko PMK, Agus Sartono, yang dihubungi secara terpisah menegaskan, bahwa keputusan tersebut merupakan wujud implementasi dari  UUD 1945 Pasal 29 Ayat 2, bahwa negara menjamin setiap warga negara untuk memeluk dan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

“Ini harus dipahami bahwa keputusan pemerintah adalah bentuk pemenuhan hak bagi setiap warga negara,” tutur Agus. \

Agus menilai keberagaman ini, merupakan sebuah anugerah yang harus disyukuri. Karena itu, dia berharap masyarakat secara keseluruhan bisa memahaminya secara utuh dan tidak menyikapi keputusan ini dengan negatif agar tidak timbul konflik, yang justru menghancurkan nilai-nilai keberagaman Indonesia.

Seperti diketahui, tindak diskriminasi di sekolah terhadap siswa penghayat kepercayaan terungkap dari kesaksian seorang penganut Sunda Wiwitan, Dewi Kanti, saat memberikan keterangan saksi pada sidang Uji Materi di Mahkamah Konstitusi. Dalam putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016, Dewi mengatakan, dirinya pernah diberitahu salah satu warga bahwa ketika mendaftarkan anaknya ke sekolah disarankan untuk memilih salah satu agama supaya tidak mengalami kesulitan di kemudian hari. (ES265)

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.