LAMPUNG UTARA | MEDIA TRANSPARANCY – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), saat ini tengah menggodok Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar pelaksanaan Pilkades serentak, yang rencananya akan di selenggarakan pada bulan juni tahun 2020 ini. Senin (19/1/2020)
Saat di sambangi awak media di ruang kerjanya, Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes), R.Habibie, S.STP., MM.,menyampaikan, bahwa Pemilihan Kepala Desa serentak bagi 28 Penjabat (Pj) Kepala Desa di Lampung Utara, bakal digelar pada bulan Juni tahun 2020 mendatang. Dari data yang didapat, 232 Desa terdapat 28 Desa di 14 Kecamatan se Lampung Utara yang bakal menggelar pemilihan Kepala Desa secara serentak.
“ Iya pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak diagendakan pada Bulan Juni mendatang, saat ini berkas Peraturan Bupati sudah di meja Bagian Hukum untuk dikoreksi,” Ungkap Habibie
Sslanjutnya Habibie menyampaikan, ada perbedaan yang diajukan dari pemilihan sebelumnya yaitu, jika sebelumnya saudara kandung tiga tingkat tidak bisa mengikuti secara bersamaan pemilihan Kades, tahun ini diperbolehkan. Begitu juga domisili, dimana sebelumnya diwajibkan warga desa setempat tahun ini warga di luar Lampung Utara diperbolehkan dengan catatan Warga Negara Indonesia (WNI).
“Untuk tahapan Pj.Pilkades serentak di mulai pada bulan April, rencana pelaksanaannya diusulkan pada bulan Juni 2020. Menunggu persetujuan Bupati.” kata Habibie.
Saat di komfirmasi mengenai anggaran Pilkades serentak, Habibie menjelaskan, bahwa anggaran tersebut telah dikonsep sebesar Rp.400.000.000 dari APBD, tetapi ada juga anggaran di luar itu yakni dari masing masing desa. Cetus Habibie
“ Karena di bulan April mendatang akan ada pencairan DD tahap pertama tahun anggaran 2020 jadi untuk anggaran honor panitia serta sarana dan prasarana masuk dalam tahapan tingkat desa.
Tahapan Kabupaten, adalah ferifikasi, surat suara, deklarasi sampai di pelantikan. Sedangkan untuk pelaksanaan pelantikan kepala desa terpilih diperkirakan akan dilaksanakan 30 hari setelah pelaksanaan.” pungkasnya.
Habibie menambahkan, dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa tahun 2020 ini, kita tetap mengacu kepada aturan Bupati, Tutup Habibie
Penulis : Sis
Sumber : Bbn/ccp