banner 728x250

29 Toko Berjejaring Ditutup Pemkab Klaten

Foto : Bupati Klaten yang turun langsung dalam penertiban toko modern
judul gambar

Klaten, Mediatransparancy.com – Pemkab Klaten akhirnya menutup puluhan toko modern berjejaring ilegal yang berjumlah 29. Penutupan dilakukan setelah pengelola toko tersebut mendapatkan peringatan tertulis hingga tiga kali, namun tak juga diindahkan. Penutupan toko-toko diawali dari Indomaret di Jalan Veteran, Barenglor, Klaten Utara. Tampak hadir Bupati Klaten Sri Hartini, Sekda Klaten Jaka Sawaldi, Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Kesra Purwanto Anggono Cipto, Kepala Satpol PP Slamet Widodo dan belasan personel Satpol PP dan polisi.

“Kemarin kan sudah saya utarakan, kalau memang terbukti tak punya izin akan kami tutup dulu (operasional toko modern berjejaring). Penutupan dilaksanakan hingga pemilik toko memiliki izin. Kalau sudah punya silakan buka, tapi kalau belum ya ditutup,” kata Bupati Klaten yang turun langsung dalam penertiban tersebut, Rabu (13/4/2016).

judul gambar

Kepala Satpol PP Klaten, Slamet Widodo, mengatakan penutupan toko modern itu dilakukan sebagai bentuk penindakan peraturan daerah (perda). Sebanyak 29 toko modern berjejaring itu diketahui tak mengantongi izin sehingga melanggar Perda No. 12/2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern. Selain itu, pengoperasian 29 toko modern berjejaring melanggar Perda No. 16/2012 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan. Sebelumnya, Satpol PP sudah melayangkan surat peringatan (SP) I hingga III ke pengelola.(Humas)

Editor : Muryat Panuju

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.