banner 728x250

3.015 Botol Miras di Musnahkan, Kapolres Metro Bekasi Kota dorong ada Perda untuk Peminumnya

judul gambar

KOTA BEKASI, MEDIATRANSPARANCY.COM – Sedikitnya 3.015 botol minuman keras golongan A, B, dan C dengan  berbagai merk dimusnahkan oleh Polresta Metro Bekasi Kota pada pukul 16.00 WIB, memasuki hari ke-5 di Bulan Suci Ramadhan 1440 Hijriyah.

Tampak hadir dalam kesempatan ini, Kapolres Metro Kota Bekasi, Kombes Pol Indarto beserta jajaran, Wali Kota Bekasi, Rahmat Efendi, Dandim 0507 Bekasi, Letkol Arm. Abdi Wirawan, pihak Kejaksaan, para tokoh masyarakat, Tokoh agama, Ulama Kota Bekasi, dan berbagai ormas di Kota Bekasi.

judul gambar
Proses pelaksanaan pemusnahan 3.015 miras dengan cara dituangkan ke dalam drum yang dianggap lebih efektif, tidak menebarkan bau (aroma miras) dan berbahaya (pecahan botol) yang digelar dihalaman Mapolres Metro Bekasi Kota pada, Jum’at (10/5).dok-istimewa

Kombes Pol Indarto dalam kesempatan kali ini mengungkapkan bahwa ribuan miras ini merupakan hasil operasi Cipta Kondisi untuk membuat kondusifitas warga di Bulan Suci umat Islam tersebut. “Demi menjaga Keamanan, Kenyaman, dan kondusif untuk masyarakat Kota Bekasi yang tengah menjalankan ibadah puasa Ramadhan,” tuturnya.

Indarto juga mengatakan bahwa Hasil penyitaan botol miras ini di lakukan di berbagai wilayah Kecamatan di Kota Bekasi. “Giat terakhir yang kami lakukan, yakni pemusnahan miras ini juga pada bulan Desember 2018 lalu. Nah, untuk operasi cipta kondisi saat ini pun kami lakukan sejak awal tahun 2019 hingga memasuki bulan puasa saat ini,” ungkap Indarto.

klik video streaming

Selain itu, Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Kombes Polisi Indarto, juga mendorong kepada pemerintah Kota Bekasi agar dapat menerapkan Peraturan Daerah (Perda) soal pengguna miras.

Tampak ikut membantu melakukan pemusnahan miras, Dandim 0507 Bekasi, Letkol Arm. Abdi Wirawan (kiri) bersama Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Tanti Rohilawaty, MARS bersama Sekdisnya (tengah) dan Tokoh Masyarakat, Jajang (kanan) pada, Jum’at (10/5).dok-istimewa

Hal ini di kemukakan Indarto dihadapan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi saat pelaksanaan pemusnahan miras dihalaman Mapolres Metro Bekasi Kota pada, Jum’at (10/5/2019) sore.

“Penjual dan peminum itu ngak boleh, jadi jika ada pengguna atau yang minum miras dapat kita tindak, bukan saja hanya kepada para penjualnya, tangkap, sidangkan,” kata Indarto.

Sebab saat ini, lanjut Indarto pihaknya hanya dapat menindak pengguna miras yang meminum di depan umum serta para penjual mirasnya. “Kalau yang minum dirumah, kita tidak bisa menindak, karena kita menggunakan pasal keresahan di depan umum, dan itupun sangsinya tipiring dengan penetapan bayar denda,” ujar Indarto.

Indarto mengharapkan melalui Perda ini kedepannya dapat membantu petugas kepolisian mengentaskan dan mampu memberantas penyakit di masyarakat. “Contohnya adalah aksi-aksi jalanan yang melanggar hukum selalu diiringi akibat menenggak miras oleh para pelaku kejahatan,” tegasnya.

Masih kata Indarto, dengan Perda ini akan dapat menjangkau dan menjerat para pelakunya. “Karena sudah terbukti sekitar 80 persen aksi kejahatan jalanan berawal dari minum-minuman keras. Terutama aksi tawuran remaja banyak di dominasi dari miras, jadi jika ada Perda yang mengatur untuk penjual dan peminumnya penindakan dan pemberantasan miras di Kota Bekasi jauh lebih efektif dan konperehensif,” pungkasnya.

Kegiatan pemusnahan minuman keras dalam rangka kondusifitas wilayah kali ini, dirangkai dengan buka puasa bersama Kapolres Metro Bekasi Kota, Kapolsek se-Kota Bekasi serta dengan tokoh agama, tokoh masyarakat dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bekasi.(*)

 

Reporter : Ach Zark
Editor   : Poetra T
judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.