LAMPUNG UTARA | MEDIA TRANSPARANCY – Seperti syair pantun jenaka yang sering di nyayikan seniman palembang “buah kecapi di makan kero idak mati idak jero, badan kecik jangan di sangko keluar masuk pintu penjaro.” Empat tahun mendekam di penjara menyandang status sebagai tahanan tetapi tidak membuat Syahbirin (49) jera.
Bagaimana tidak, baru dua bulan menghirup udara segar warga jalan raden intan keluruhan kota alam kecamatan kotabumi selatan kabupaten lampung utara (lampura) kembali diminta dengan polisi. Kamis (26/12/2019)
Syahbirin diamankan Polsek Kotabumi Utara, Polres lokal, pada kamis malam (26/12) sekira pukul 01:00 WIB
Kapolsek Kotabumi Utara Iptu Rukmanizar mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, SIK mengatakan, menyelamatkan diamankan yang sedang menangani patorli dari pukul 01: 00 WIB bersama-sama bersama usnya menggunakan brankas di rumah Agus (36) Dusun Manggris Desa Madukoro Kecamatan Kotabumi Utara.
“Peristiwa pada saat anggota melintas di depan rumah korban, anggota melihat ada keributan. Ternyata kegaduhan ini karena ada maling ketangkap warga. Untuk membangkitkan amuk warga dengan sigap anggota langsung terlindungi,” kata Kapolsek.
Selanjutnya Kapolsek, setelah dilakukan pengamanan terbukti melibatkan residivis Kasus 363 dengan vonis 4 Tahun penjara yang baru saja keluar dari rumah tahanan (Rutan) Kotabumi pada tanggal 29 Oktober 2019 lalu, dengan Surat Bebas Nomor: W9.PAS.4.PK.01.01. 02.103.
Saat ini “Dari tangan terbukti berhasil barang dijamin terdiri dari 2 buah tabung gas LPG ukuran 3 kg,” Ujar Kapolsek.
Dari hasil pengembangan terhadap tersangka, dalam melancarkan aksi jahatnya ia melakukan bersama rekannya yang berinisial AR, sementara saat ini AR masih dalam pengejaran polisi.
“Atas tindakannya, dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara,” Tutup Kapolsek
Penulis : Rilis / Sis















