SINABANG, MediaTransparancy.com | Terpidana kasus Khamar dan Zina dieksekusi cambuk di halaman Masjid Khalilullah Kabupaten Simeulue. Total terpidana yang menjalani Uqubat cambuk 4 orang, dengan rincian 2 orang kasus Khamar, 2 orang kasus mesum (Khalwat). Acara Uqubat cambuk ini juga disaksikan oleh seluruh Forkopimda Kab Simeulue dan Masyarakat Umum.
Adapun rincian Pelaksanaan Uqubat Cambuk terhadap masing masing terpidana adalah ;
1. (S) Perkara Khamar Putusan Mahkamah Syar’iyah Sinabang No 6/JN/2024/MS.Snb Tanggal 13 September 2024 hukuman eksekusi cambuk 12 Kali
2. (JN) Perkara Khamar Putusan Mahkamah Syar’iyah Sinabang No 8/JN/2024/MS.Snb Tanggal 13 September 2024 hukuman eksekusi cambuk 12 Kali
3. (IW) Perkara Zina Putusan Mahkamah Syari’ah Sinabang No. 10/JN/2024/MS Snb Tgl 13 September 2024 hukuman eksekusi cambuk 100 kali
4. (NG) Perkara Zina Putusan Mahkamah Syari’ah Sinabang No. 11/JN/2024/MS Snb Tgl 13 September 2023 hukuman eksekusi cambuk 100 kali
Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue Yuriswandi S.H., M.H. Melalui sambutannya menyampaikan “Pelaksanaan Eksekusi Uqubat Cambuk di Kabupaten Simeulue Merupakan bukti dari penerapan Qanun Syariat Islam tentang Khamar, Maisir dan Khalwat serta di harapkan menjadi pembelajaran dan penyadaran bagi kita semua”. Ucap Yuriswandi
Kalapas Kelas III Sinabang Nazaryadi, kepada mediatransparancy.com jum’at, 22 November 2024 mengatakan,
“Dengan adanya hukuman uqubat cambuk diaceh juga sangat membantu mengatasi Over kapasitas Lapas yg ada di daerah aceh, semoga hal ini bisa menjadi role model untuk provinsi lain yang ada di indonesia, yang mayoritas masyarakatnya muslim”. Ucap Nazaryadi.