banner 728x250

50 Anggota DPRD Kab. Bogor Laporkan LHKPN ke KPK

judul gambar

Bogor,‪ Mediatransparancy.com – Sekitar 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, selasa (19/4/16), diminta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Menurut keterangan Serketaris DPRD Kabupaten Bogor Nuradi membenarkan, jika hari ini (kemarin-red), KPK akan memeriksa harta kekayaan seluruh anggota DPRD.

judul gambar

“Wajib bagi semua anggota dewan Kabupaten Bogor mengumpulkan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Nuradi kepada Mediatransparancy.com.

Dia menjelaskan bahwa dalam penyerahan hasil LHKPN bagi penyelenggara ini, termasuk anggota DPRD sifatnya wajib, karena LHKPN merupakan Undang-undang nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dari Korupsi Kolusi.

“Selain itu juga ada Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK terhadap LHKPN bani penyelenggara negara, dan itu wajib karena KPK pernah mengirim surat nomor 5517/01/10/2014 pada tanggal 10 Oktober 2014 lalu,” tuturnya.

Ditempat terpisah, ketua FMB Kabupaten Bogor menilai, penyerahan LHKPN oleh 50 anggota dewan ini bisa menjadi cerminan atau buruknya kinerja dewan.

“Kita lihat saja apakah ada yang bandel dengan tidak menyerahkan LHKPN pada KPK, dan itu harus menjadi sorotan kita bersama,” tutur Along sapaan akrabnya.

Penulis : Agus Kusuma /Gustian
Editor : Safid Firdaus.

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.