Mar 16 at 9:09 PM
Jambi, Mediatransparancy.com – Tujuh bakal calon (Balon) kepala desa dari 7 desa yang dinyatakan tidak lulus kembali mendatangi Komisi A DPRD Muaro Jambi. Kedatangannya yakni untuk meminta kepada Komisi A DPRD Muaro Jambi agar memfasilitasi transparansi dan kejelasan kepada panitia penyelenggara Pilkades.
Salah satunya, Yulianto, bakal calon kades Mendalo Darat mengatakan, semenjak dirinya diberikan surat keputusan yang menyatakan dirinya tidak lulus menjadi Balon Kades pada 29 Februari lalu, hingga saat ini belum mendapatkan kejelasan dari pihak panitia penyelenggara ketidak lulusan dirinya. Karena itu, pihaknya melayangkan surat permohonan mediasi antara panitia terkait dengan para calon kepala desa yang tak lulus seleksi, kepada Komisi A DPRD Muaro Jambi.
“Kami minta peninjauan ulang dan evaluasi surat keputusan nomor 414.4/BPM/2016 Panitia Kabupaten Muaro Jambi tentang hasil seleksi tambahan bakal calon kepala desa.” Ujarnya. Menurutnya ada kejanggalan yang ditemukan pada saat proses seleksi. Contohnya di desa Mendalo Darat, salah satu persyaratan yakni mengaji tidak dilaksanakan, padahal berdasarkan Perbup hal itu jadi salah satu persyarakat. Peserta malah diberikan surat dan tidak perlu mengikuti persyaratan itu. Selain itu, pihaknya juga menduga adanya unsur politik dalam pemilihan kepala desa.
“ Kita harapkan pada mediasi nanti ada kejelasan. Jika temuan ini terbukti kita inginkan semua calon diikutkan dalam Pilkades atau pelaksanaan pilkades ditunda hingga 2017 mendatang.” katanya. Sementara itu, Syamsuri, selaku pendamping perwakilan mengatakan, peserta yang tidak lulus seleksi meminta kepada Komisi A DPRD Muaro Jambi yakni mendengarkan hak pendapat dan hak bertanya dari pihak Balon yang gagal tentang ketidakpuasan terhadap keputusan panitia kabupaten.
Tidak hanya itu, pihaknya juga menginginkan transparansi hasil seleksi dari tahapan dan penjaringan. Selanjutnya mempertanyakan SK team panitia penjaringan bakal calon Kades tingkat kabupaten, serta keterkaitan SKPD yang ikut menentukan kelulusan bakal calon kepala desa.
“ Kami juga mempertanyakan apa dasar hukumnya panitia kabupaten mengadakan tes tambahan yang calonnya lebih dari 5. Selain itu, ada beberapa desa yang yang tidak menjalankan Perbup, salah satunya membaca Al-qur’an. Jika tidak ada tanggapan, maka kami akan menggalakkan massa menuntut keadilan ini.” tutupnya.(lia)