banner 728x250
HUKUM, NEWS  

7 dari 12 Pelaku Pemerkosa Yuyun Divonis 10 Tahun Penjara

Foto : Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup Bengkulu , Heny Farida bacakan Vonis Hukuman ke Tujuh Pelaku Pemerkosa.
judul gambar

Bengkulu, Mediatransparancy.com – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup Bengkulu , Heny Farida, mengatakan ketujuh pelaku di bawah umur tersebut terbukti memaksakan persetubuhan yang menyebabkan Yuyun tewas.

Pengadilan Negeri Curup Bengkulu memvonis tujuh pelaku pemerkosaan siswi sekolah menengah pertama di Bengkulu, Yuyun (14 tahun) dengan pidana penjara selama 10 tahun, Selasa (10/5) kemarin.

judul gambar

“Para terdakwa terbukti secara meyakinkan bersalah,” ujar Heny saat membacakan putusan, sebagaimana dilansir Media Elektronik.

Tujuh pelaku yang mendapatkan vonis tersebut adalah D alias J (17), A (17), FS (17), S (17), DI (17), EG (16), dan S (16). Para kakak kelas Yuyun di SMP Negeri 5 Padang Ulak Tanding tersebut akan menjalani masa pemidanaan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II-A Bengkulu.

Selain itu, tujuh dari 12 pelaku pemerkosaan Yuyun tersebut juga akan menjalani hukuman berupa pelatihan kerja selama enam bulan.

Kuasa hukum para terdakwa, Muhammad Gunawan, mengatakan akan pikir-pikir untuk mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim.

Di sisi lain, Ketua Kejaksaan Negeri Curup, Eko Hening Wardhono, mengatakan vonis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Ketujuh terdakwa itu, kata dia, dituntut melanggar pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Penulis : Chris Muryat/Rel

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.