Mar 7 at 9:23 PM
Jambi, Mediatransparancy.com – Tujuh orang bakal calon kades Kabupaten Muaro Jambi kemarin mengadakan jumpa pers dengan beberapa awak media, pertemuan ini berkaitan dengan hasil seleksi calon Kepala Desa yang telah dilaksanakan pada tanggal 29 Februari 2016 lalu dimana ketujuh orang bakal calon Kepala Desa ini dinyatakan tidak lulus.
Menurut Ishak, Tarmizi dan Wahyu, ketujuh bakal calon Kepala Desa dari empat Desa yang ada di Kabupaten Muaro Jambi diantaranya Desa Petaling Jaya, Talang Kerinci, Mendalo Darat dan Desa Pematang Raman telah menyerahkan semua persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun ironisnya, meski semua persyaratan telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku namun kenapa ketujuh bakal calon Kepala Desa dinyatakan tidak lulus oleh karenanya kami meminta kepada panitia untuk mengkaji ulang tentang putusan nama-nama bakal calon yang lulus dan tidak lulus.
“ Panitia dalam hal ini tidak transparan dalam memutuskan bakal calon yang lulus dan tidak lulus sebab seluruh bakal calon tidak mendapatkan hasil tertulis, yang bertentangan dengan peraturan Bupati Nomor 49 tahun 2015 pasal 35.” Ujar Ishak yang juga diamini oleh Tarmizi.
Dijelaskan Ishak ketujuh nama bakal calon yang dinyatakan tidak lulus oleh panitia yakni Wahyu Rohmad dan Shahroni dari Desa Petaling Jaya, Ishak dan Mchaironi dari Desa Talang Kerinci, Yulianto dan Fardosi dari Desa Mendalo Darat dan Tarmizi dari Desa Pematang Raman.
“ Kami merasa kecewa atas keputusan panitia yang tidak transparan didalam memutuskan bakal calon yang lulus dan tidak lulus, selain itu juga ada indikasi permainan uang didalam menentukan calon yang lulus ini dibuktikan dengan pesan singkat melalui handphone (SMS) yang dikirimkan melalui oknum pemerintahan. Oleh karenanya kami meminta agar pemilihan calon kades ditunda hingga persoalan ini tuntas.” Ujar Tarmizi.(lia)