ACEH TIMUR, mediatransparancy.com – Polres Aceh Timur Polda Aceh menahan delapan 8 orang terduga pelaku tindak pidana pengerusakan dan penganiayaan terhadap Ketua dan anggota KONI kabupaten Aceh Timur, di perkirakan tersangka akan bertambah.
Kemungkinan hari ini akan bertambah tersangka baru, Hal ini di sampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. kepada awak media di aula polres Aceh Timur Jumat, 15 Maret 2024.
“Kemungkinan ada penambahan tersangka usai kita periksa sejumlah saksi -saksi baru” ucap Rizal.
Disamping itu, pihak Polda Aceh juga ikut ambil andil dalam kasur perkara kasus pengrusakan dan penganiayaan terhadap Ketua dan anggota KONI kabupaten Aceh Timu.
” Benar, dari Ditreskrimsus polda Aceh juga ikut turun ke kabupaten Aceh Timur membantu menyesuaikan perkara permasalahan yang terjadi dikantor KONI Aceh Timur atas perintah Dirbidkum ” Katanya.
Lebih lanjut Kasat mejelaskan 8 orang yang ditahan 1 sudah menjadi tersangka dan 7 mereka masih berstatus sebagai saksi.