banner 728x250
HUKUM, NEWS  

8 Pengedar Dollar Palsu di Bekuk Polisi, 3.227 Lembar Diamankan

Foto : iLustrasi
judul gambar

Jakarta, Mediatransparancy.com – Sindikat pemalsu uang terbongkar oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya dengan penangkapan di tiga lokasi berbeda, dari tangan pengedar upal kedapatan membawa uang pecahan 100 dollar Amerika Serikat Palsu.

Kepolisian Daerah Metro Jaya membekuk delapan terduga pengedar uang pecahan 100 dollar Amerika Serikat palsu. Penangkapan itu dilakukan di tiga lokasi berbeda di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.

judul gambar

Kedelapan orang tersebut berinisial LUK (38 tahun), IKS (59), EDG (39), IGN (39), RUS (46), DEB (54), RAY (38), dan seorang perempuan berinisial YAS (56).

Mereka hanya pengedar. Sementara penyuplai mereka masih buron,” kata Kepala Sub Direktorat VI Kendaraan Bermotor Polda Metro Jaya AKBP Andi Adnan, di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/6).

Andi menerangkan, uang pecahan 100 dollar Amerika Serikat palsu yang berhasil dikumpulkan pihaknya dari delapan pelaku berjumlah 3.227 lembar. Bila dinominalkan ke dalam mata uang Indonesia jumlahnya berkisar Rp4,4 miliar.

Menurutnya, dari hasil penjualan dollar palsu tersebut pelaku mendapat keuntungan sebesar sepuluh persen. “Untuk di Thamrin 996 lembar dijual Rp50 juta. Ragunan 1.581 lembar dijual Rp100 juta. Blok M 700 lembar dijual Rp50 juta,” kata Andi.

Para pengedar uang palsu itu terancam dijerat Pasal 244 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan mata uang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis : Chris Muryat/rel

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.