LANGSA, MediaTranparancy.com – Satu paket besar Sabu seberat 818,50 (delapan ratus delapan belas koma lima puluh) gram diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa, 3/10/23.
Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun, SH melalui Kabag Ops, AKP Dahlan, Kasat Reserse Narkoba, Mulyadi, SH, MH dan Kasi Humas, Iptu Tri Mulyono saat konferensi pers menjelaskan, diamankannya pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat tentang banyaknya peredaran Narkotika jenis Sabu di wilayah Kota Langsa.
Dari laporan masyarakat tersebut, Sat Resnarkoba Polres Langsa yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, AKP Mulyadi, SH, MH melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait informasi tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, ada seseorang yang kita curigai sedang menjemput Narkotika jenis Sabu dari Gampong Pulo U, Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur,” ujarnya.
Dikatakannya, selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 29 September 2023 sekira pukul 15.00 WIB, Kasat Resnarkoba dan Unit Opsnal langsung menuju ke daerah yang dimaksud dan melakukan pencarian terhadap orang yang dicurigai tersebut.
“Dihari yang sama, sekira pukul 21.30 WIB kita lakukan penggerebekan dan terlihat ada beberapa orang laki-laki di areal persawahan di belakang SMK yang berusaha melarikan diri, namun pelaku yang menjadi target dapat kita amankan,” tandasnya.
Pelaku tersebut berinisial SH (23), berprofesi sebagai tukang bangunan, dengan alamat Dusun Mon Balee Gampong Pulo U, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur.
“Dari hasil yang kita dapat, selain sabu 818,50 (delapan ratus delapan belas koma lima puluh) Gram ada 1 (satu) plastik warna orange dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih dengan No Pol BL 4809 DAT,” ungkapnya.
Diterapkannya, untuk masing- masing (DPO) RL 38 tahun, wiraswasta, alamat Kab. Aceh Timur, berperan sebagai orang yang membantu pelaku SH menunjukkan tempat membeli Sabu tersebut di daerah Kabupaten Aceh Timur yang pada saat membeli Sabu mereka menggunakan sepeda motor merk Honda Vario warna putih, No Pol BL 4809 DAT pelaku.
BG (DPO) 35 tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat Kabupaten Aceh Timur berperan sebagai perantara dalam jual beli Narkotika jenis Sabu tersebut, yaitu orang yang mengenalkan pelaku SH dengan calon pembeli Sabu.
“Dari hasil saat kita interogasi pelaku barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Kota Langsa. Sedangkan dua orang laki-laki lainnya tidak diketahui identitasnya, masih dalam penyelidikan Sat Res Narkoba. Untuk pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” paparnya.
Penulis: Jefry Boy Isny