banner 728x250

Bangunan Melanggar Marak di Pasar Minggu, Seko Jaksel Cuek, LSM GRACIA: Copot Saja

judul gambar

JAKARTA, mediatransparancy.com – Penataan ruang di wilayah Kecamatan Pasar Minggu semakin semerawut akibat maraknya bangunan melanggar.

Peraturan Daerah (Perda) DKI yang mengatur pembangunan gedung di DKI bukan lagi menjadi rujukan, tetapi sudah menjadi barang “rongsokan” yang tidak memiliki nilai.

judul gambar

Lemahnya pengawasan Satuan Pelaksana (Satpel) Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Pasar Minggu menjadi biang kerok tumbuh suburnya bangunan melanggar di wilayah tersebut.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, beberapa titik lokasi bangunan melanggar di Kecamatan Pasar Minggu menjadi bahan perbincangan di kalangan masyarakat sekitar.

Seperti contoh, bangunan yang diduga akan dijadikan kantor atau kos-kosan di Jalan Kemang Raya Terusan. Bangunan dengan izin rumah tinggal tiga lantai tersebut dibangun dengan ketinggian empat lantai.

Demikian juga dengan tiga unit rumah tinggal dua lantai di Jl Waru. Diduga, bangunan mewah tersebut hanya memiliki satu izin.

Keberadaan bangunan melanggar di Kecamatan Pasar Minggu, Kota Administrasi Jakarta Selatan, membuat Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Marulloh Matali geram.

Menjawab pertanyaan mediatransparancy.com, terkait tumbuh suburnya bangunan melanggar di Kecamatan Pasar Minggu, Marulloh mengatakan, akan ‘menggebuk’ oknum yang merusak citra Pemprov DKI.

“Trimakasih atas aduan yang dilayangkan ke saya. Nanti, saya akan tindak tegas jajaran dari tingkat Dinas Citata, Sudin dan Kecamatan yang merusak citra baik Pemprov DKI Jakarta,” ujarnya.

 

Marullah menegaskan, Pemprov selama ini terus membangun komunikasi yang baik dengan elemen masyarakat sebagai langkah menjaga eksistensi membangun DKI Jakarta.

“Sebagai pelaksana, tentunya saya bertanggungjawab terhadap kinerja jajaran ASN di Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta. Nanti akan saya ‘gebuk’mereka yang melanggar aturan,” ungkapnya.

Seko Jaksel Cuek

Namun sikap bertolak belakang dipertontonkan Seko Jaksel, Ali Murthadho yang juga menjabat selaku Plt Wakil Walikota Jaksel. Tidak seperti atasannya, Plt Walikota Jaksel ini lebih memilih cuek.

Sikap cuek juga diperlihatkan salah satu staf Sudin CKTRP Kecamatan Pasar Minggu, Kirno.

Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (GRACIA), Hisar yang dimintai komentarnya menyebutkan, bahwa aturan membangun di DKI tunduk dan patuh terhadap uang.

“Aturan membangun di DKI Jakarta ini tidak berlaku dan tunduk jika ‘fulus’ yang berbicara,” ujarnya.

Dikatakannya, jika Kasatpel Citata Kecamatan Pasar Minggu paham aturan, bangunan tersebut wajib ditindak tegas.

“Anak TK saja tau izin bangunan tersebut tiga lantai, tapi dibangun empat lantai, dan itu jelas pelanggaran. Kedua, secara fisik itu bangunan bukan untuk rumah tinggal, anak Tk juga tau, dan itu pelanggaran. Tetapi tindakan bongkarnya tidak sesuai dengan yang dilanggar,” paparnya.

Atas hasil bongkar yang dilakukan Pol PP Jaksel sesuai Rekomtek, kinerja Kasatpel Citata Kecamatan Pasar Minggu dipertanyakan.

“Jika melihat hasil bongkaran Satpol PP sesuai rekomtek, kinerja Kasatpel Citata Kecamatan Pasar Minggu menjadi tanda tanya. Dan ini ada apa?” jelasnya.

Disampaikannya, untuk meminimlisir keberadaan bangunan melanggar di Kecamatan Pasar Minggu, Hisar mendorong agar Sekda DKI lakukan evaluasi secara menyeluruh.

“Sekda harus lakukan evaluasi menyeluruh. Jika tidak mampu bekerja, dan tidak peduli tata ruang, kita minta copot Seko Jaksel, Camat dan Kasatpel Citata Kecamatan Pasar Minggu beserta jajarannya,” paparnya.

Tidak hanya bangunan melanggar di Jalan Kemang Raya Terusan, mediatransparancy.com juga menemukan bangunan diduga melanggar di Jalan Waru No 20. Izin bangunan sebanyak tiga unit tersebut diduga tidak ada sebahagian besar. Anggiat

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.