banner 728x250

Pekerjaan Saluran di Kelurahan Kebon Pala Diduga Langgar Spek, Kasudin PRKP Jaktim Cuek

judul gambar

JAKARTA, mediatransparancy.com – Pada tahun anggaran 2022, Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Sudin PRKP) Jakarta Timur melaksanakan kegiatan Pembangunan Saluran dan Jalan Beton di Kelurahan Kebon Pala.

Anehnya, proyek yang dikerjakan PT Leo Tunggal Mandiri dengan nomor SPMK 963/RR.04.03 tersebut pada papan proyek tidak mencantumkan informasi besaran anggaran pelaksanaan kegiatan.

judul gambar

Tidak hanya itu, dalam proses pembangunan saluran (pemasangan Uditch), pihak pelaksana tidak menggunakan atau tidak membuat lantai kerja.

Tidak adanya pencantuman informasi anggaran pada papan proyek, serta tidak adanya pembuatan lantai kerja dalam pemasangan Uditch membuat berbagai spekulasi terkait dugaan adanya indikasi pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai spek.

Solihin, salah seorang warga sekitar yang dimintai komentarnya terkait pelaksanaan kegiatan tersebut mengatakan, bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut Terindikasi terjadi penyimpangan.

“Kita tidak melihat seberapa banyak uang yang dikeluarkan pemerintah untuk proyek ini, karena kontraktornya tidak memperlihatkannya melalui papan proyeknya,” ujarnya.

Dikatakannya, ada persekongkolan yang dilakukan antara pejabat Sudin PRKP Jaktim, konsultan dan kontraktor.

“Informasi terkait besaran anggaran wajib dicantumkan pada papan informasi proyek, tapi faktanya tidak. Dan masalah ini diketahui oleh Kasudin PRKP Jaktim, konsultan maupun kontraktor, tapi dibiarkan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasudin PRKP Jaktim, Dedi yang dikonfirmasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak kontraktor dalam pelaksanaan kegiatan tersebut lebih memilih cuek.

Sekjen Gerakan Cinta Indonesia (Gracia), Hisar Sihotang yang dimintai komentarnya seputar adanya temuan pelanggaran dalam pelaksanaan pembangunan saluran di Kelurahan Kebon Pala tersebut mengatakan, bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut melanggar spesifikasi.

“Pertanyaan saya, apakah spesifikasi proyek tersebut tidak menggunakan lantai kerja? Jika menggunakan, kenapa tidak pasang?” katanya.

Disebutkannya, jika salah satu item pekerjaan yang tidak dilaksanakan, proyek tersebut gagal kontrak.

“Proyek itu dibekali kontrak yang disepakati bersama. Jika salah satu item dalam kontrak tidak dilaksanakan, jelas pelanggaran, dan harus dilakukan tindakan,” paparnya.

Untuk itu, pihaknya minta aparat terkait untuk melakukan pengusutan.

“Kita minta Inspektorat DKI lakukan pengusutan terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut secara menyeluruh. Jika terbukti melanggar, blacklist perusahaan kontraktornya,” beberya. Anggiat

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.