banner 728x250

9 dari 13 Pelaku Tawuran Ditangkap Sat Reskrim Polres Cirebon Kota, 4 Pelaku DPO

judul gambar

KOTA CIREBON, MEDIA TRANSPARANCY – Aksi tawuran yang melibatkan kelompok anak-anak muda di bawah umur terjadi di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Cirebon Kota, dipimpin langsung oleh Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ali Rais Ndraha dengan didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Hasti Hermawan, Kanit Buser Iptu Sindy Al Afghani, Kasiwas Iptu Adimara dan Kasubbag Humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja, Rabu (17/3/2021).

Tawuran melibatkan antara kelompok Cangkring Boy yang dilakukan oleh RRSP als R dengan kelompok Cirebon Gangster. “Tawuran bermula melalui media sosial yaitu Instagram. Dimana kedua kelompok ini sudah melakukan kontak atau bersama-sama membuat konten tantangan untuk melakukan tawuran antar kelompok yang sudah direncanakan. Kejadian tawuran konten ini terjadi pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2021 sekitar jam 23.00 WIB di Jalan Tentara Pelajar Kota Cirebon. Sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/103/B/II/2021/JBR/RES CRB KOTA, tanggal 20 Februari 2021 dengan pelapor ibu RUS (ibu korban an DH), yang mana korban meninggal dunia di RS Gunung Jati Cirebon akibat mengalami luka bacok pada kepala dan punggung,” ungkap Wakapolres.

judul gambar

Kesembilan tersangka yang berhasil di amankan dan ditangkap berinisial RRSP, SR, ER, RJG, IZF, BJP, DM, RS, IM, sementara empat tersangka dengan inisial D, N, R dan F masih DPO dan sedang dilakukan pengejaran.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan antara lain 1 buah bom molotov yang terbuat dari botol minuman multivitamin yang berisi bahan bakar dan sumbu, 1 buah senjata tajam jenis parang, 1 cakram sepeda motor yang di ikat sabuk karate warna merah, 1 batang bambu panjang, 1 buah gergaji es warna silver panjang, 1 buah gergaji es warna coklat panjang, 1 pipa besi panjang, dan 1 Batang besi pel yang dipipihkan,” jelas Kompol Ali Rais Ndraha.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan kasus tindak pidana pembunuhan dan atau di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (3) Jo pasal 76c Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau 338 dan atau pasal 170 ayat 2 ke (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 (lima belas) tahun,” tutup Kasubbag Humas Polres Cirebon Kota, Iptu Ngatidja.

Penulis: Yudi
judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.