JAKARTA, MediaTransparancy.com – Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air (KasudinSDA) Jakarta Utara, Andrian Mara Maulana tersenggol masalah. Kasudin yang tergolong sangat tertutup terhadap media dan tidak menghargai UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ini dituding mengeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) bodong kepada salah satu rekanan untuk mengerjakan proyek pada unit kerja yang dipimpinnya.
Dugaan pemberian kontrak bodong ini disampaikan salah seorang sumber terpercaya di Sudin SDA Jakut.
Sumber tersebut menyampaikan, bahwa pemberian kontrak bodong tersebut untuk pekerjaan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik Dalam Daerah Kabupaten/Kota.
“Untuk pekerjaan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik Dalam Daerah Kabupaten/Kota, kontraknya terindikasi bodong. Coba ditelusuri,” ujarnya.
Dikatakan sumber, pihak kontraktor mengalami kerugian yang cukup banyak akibat pemberian kontrak bodong tersebut.
“Ini kan keterlaluan. Mereka tidak memikirkan nasib kontraktor yang mengerjakan proyek,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasudin SDA Jakut, Andrian Maulana yang dikonfirmasi lagi-lagi mempertontonkan sikap cueknya dengan tidak menghargai UU KIP.
Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (Gracia), Hisar Sihotang yang dimintai komentarnya terkait dugaan pemberian kontrak bodong tersebut mengungkapkan, bahwa dari dulu pelaksanaan pekerjaan di Sudin SDA Jakut tidak pernah beres.
“Dari dulu pekerjaan pada SKPD ini tidak pernah beres, selalu ada masalah. Namun karena bobroknya kinerja Irbanko, sampai saat ini seakan tidak pernah ada masalah. Selain itu, mereka juga tergolong lihai untuk mengamankan pihak-pihak yang dianggap bersebetangan,” katanya.
Hisar mengungkapkan, bahwa dugaan pemberian kontrak bodong tersebut harus diusut tuntas.
“Ini kasus harus diusut tuntas. Kita mendesak aparat hukum terkait melakukan penyelidikan secara menyeluruh, tanpa ada embel-embel,” tuturnya.
Hisar juga mendesak agar Pj Gubernur DKI memerintahkan Kepala Inspektorat DKI untuk turut menyelidiki dugaan terjadinya pemberian kontrak bodong tersebut.
“Pj Gubernur saya pikir harus peka dengan kasus ini, tidak bisa dibiarkan,” tandasnya.
Penulis: Redaksi















