SAMOSIR, MediaTransparancy.com – Pada tahun anggaran 2023 yang lalu, Pemkab Samosir melalui Dinas PU menggelontorkan anggaran sekitar Rp 11,4 miliar untuk melaksanakan kegiatan Peningkatan Jalan Simpang Polma Menuju Salaon, yang dikerjakan CV Doruli.
Hasil pengamatan dan monitoring yang dilakukan Tim MediaTransparancy.com pada saat pelaksnaan kegiatan, ditemukan kejanggalan dan keganjilan yang diperkirakan menimbulkan terjadinya kerugian negara.
Beberapa item pekerjaan yang menjadi sorotan yang diduga dilaksankan tidak sesuai spek pekerjaan yang telah ditentukan dan disepakati adalah, pekerjaan Base B, yang mana sesuai spek memiliki ketebalan 15 cm, namun fakta di lapangan terindikasi terjadi pengurangan volume pekerjaan (ketebalan kurang dari 15 cm).
Selain itu, pemasangan Plat Duiker juga menuai sorotan. Pasalnya, pihak rekanan diduga menggunakan pondasi lama, yang seharusnya dibongkar, serta pelnggaran-pelanggaran lainnya.
Atas temuan tersebut, Ganda Hutapea selaku PPK pekerjaan tersebut yang dikonfirmasi melalui telp selulernya lebih memilih cuek.
Menanggapi dugaan terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan Peningkatan Jalan Simpang Polma Menuju Salaon, Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (Gracia), Hisar S yang dimintai komentarnya berujar, bahwa dugaan terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut akibat minimnya engawasan.
“Logika anak TK aja kita pakai, jika dilakukan pengawasan dengan benar, hasilnya akan benar. Jika pengawasan berorientasi korup, hasilnya akan acakadul,” ujarnya.
Hisar mengemukakan, jika terjadi kejanggalan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, ada beberapa kemungkinan yang terjadi.
“Yang pertama, pengawasan bobrok, yang kedua, kontraktor amatiran. Dan yang ketiga, keduanya bersekongkol,” ungkapnya.
Untuk memastikan permasalahan apa yang terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan itu, Hisar mendesak APH untuk segera turun tangan.
“Kita minta Kejaksaan Samosir untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, dan kita awasi bersama,” sebutnya.
Ditambahkan Hisar, pihaknya juga meminta agar Bupati Samosir menertibkan anak buahnya yang menganggap remeh terhadap undang-undang.
“Sampai sekarang Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) masih ada dan berlaku, serta wajib ditaati oleh seluruh pejabat di republik ini, namun PPK Dinas PU Kabupaten Samosir abai akan hal itu. Kita minta Bupati Vandico untuk melakukan evaluasi, agar jangan jadi duri dalam daging. Sebab, Pilkada sudah semakin dekat. Jangan sampai tingkat kepercayaan masyarakat yang sudah tinggi akan luntur akibat hal-hal semacam ini,” serunya.
Penulis: Redaksi