HUMBAHAS, MediaTransparancy – Pada tahun anggaran 2023 yang lalu, Kementerian PUPR Republik Indonesia melalui Satuan Kerja (Satker) SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Sumatera II Provinsi Sumatera Utara mengalokasikan anggaran sebesar Rp 15.294.254.803,60 untuk pelksanaan Pekerjaan Pengendalian Daya Rusak Sungai Aek Silang (lanjutan), yang dikerjakan PT Yogi Lestari dengan konsultan PT Ika Adya Perkasa.
Data yang diperoleh MediaTransparancy.com, bahwa dalam pelaksanaan tersebut kontraktor menggunakan bahan material batu yang diambil langsung dari sungai tempat lokasi proyek.
“Kontraktor mengambil batu dari sungai lokasi dimana itu proyek,” ujar salah seorang sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahsiakan.
Dikatakannya, bahwa batu yang dimasukkan ke dalam bronjong tidak melalui mekanisme yang semestinya.
“Mereka memasukkan batu ke dalam bronjong menggunakan alat berat excavator, besar kecil semua sama,” ungkapnya.
Sementara itu, Antoni Siahaan yang menjadi PPK proyek tersebut yang sudah berkali-kali dikonfirmasi lebih memilih cuek seakan tidak mau tau.
Menanggapi dugaan terjadinya penyimpangan dalam pelksanaan proyek tersebut, Sekjen Gerakan Cinta Indonesia (GRACIA), Hisar Sihotang kepada MediaTransparancy.com menyampaikan, bahwa problematika kegiatan Kementerian PUPR di Aek Silang Kabupaten Humbahas adalah penggunaan material batu untuk bronjong.
“Ini kegiatan kan bukan pertama kalinya. Kami sudah kritisi proyek ini semenjak 2019, dan semua kasusnya sama, yakni bahan material,” ungkapnya.
Disampaikannya, bahwa dari 2019 penggunaan bahan material yang bersumber dari sungai sekitar proyek tidak diperkenankan.
“Dari 2019 penggunaan batu untuk bronjong yang diambil dari sungai sekitar proyek adalah ‘haram’ alias tidak boleh. Sebab, dalam kontrak semua material sudah ada hitung-hitungannya,” ucapnya.
Namun, kata Hisar, demi memperoleh untung yang besar, kontraktor ‘bersinergi’ dengan konsultan dan pihak PPK untuk menggunakan batu isi bronjong yang ada di sungai.
“Ada kecenderungan memanfaatkan situasi untuk meraup untung yang besar dengan cara bersekongkol ria,” sebutnya.
Untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan tersebut telah sesuai dengan ketentuan atau tidak, pihaknya mendesak Menteri Basuki melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
“Dari 2019 sudah terjadi korupsi berjamaah dalam pelaksanaan pekerjaan Daya Rusak Aek Silang, sampai saat ini dugaan korupsi itu masih terlihat. Kita minta Menteri Basuki untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh,” paparnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar Menteri Basuki melakukan evaluasi terhadap Kepala BWS Sumtera II, DR. Mohammad Firman, ST, MT, maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, Antoni Siahaan.
Sementara itu, Dirjen SDA Kementetian PUPR, Ir. Bob Artur Lombogia, M. Si yang dimintai komentarnya berujar akan menindaklanjuti informasi tersebut.
“Terima kasih atas informasinya bang, saya akan tindaklanjuti,” katanya singkat.
Penulis: Redaksi